Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Semarang, Ombudsman Republik Indonesia pada hari ini, Kamis 8 Maret 2018, menyelenggarakan video conference bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara serentak se-Indonesia (nasional). Video conference dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia, bertempat di Markas Kepolisian Daerah (Polda) setempat. Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah bersama jajaran saat ini telah hadir di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mengikuti video conference.
Video conference ini merupakan salah satu bentuk koordinasi antara Ombudsman RI dengan Kementerian ATR/BPN. Koordinasi dilakukan menyusul MoU (Nota Kesepahaman) antara Ombudsman RI dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kementerian ATR/BPN dan instansi vertical. Selain itu, MoU yang dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses penyelesaian laporan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman RI dan mempercepat perbaikan pelayanan publik bidang pertanahan.
Pada acara video conference, Ombudsman RI akan menyampaikan hasil Survey Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publlik, yang dilaksanakan pada tahun 2017 terhadap BPN seluruh Indonesia. Sejumlah Kantor BPN yang mendapat predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) akan diberikan apresiasi, sedangkan kantor BPN yang masih mendapatkan predikat kepatuhan sedang (zona kuning) atau bahkan buruk (zona merah) karena belum patuh pada UU Pelayanan Publik, akan diberikan masukan dan saran dalam rangka perbaikan.
Selain menyampaikan apresiasi dan saran perbaikan kepada BPN, Ombudsman juga akan mengupas sejumlah laporan masyarakat menyangkut pelayanan BPN secara nasional. Hal tersebut penting dilakukan, mengingat jumlah laporan mengenai pelayanan BPN setiap tahunnya menempati peringkat tertinggi. Secara nasional, lebih dari 14% jumlah laporan yang masuk kepada Ombudsman RI merupakan pengaduan terkait pelayanan publik yang diselenggarakan BPN. Proses penyelesaian laporan BPN yang relatif memakan waktu seringkali menimbulkan kekecewaan masyarakat. Dengan koordinasi penyelesaian laporan yang dilakukan, Ombudsman berharap pengaduan masyarakat segera mendapat penyelesaian secara maksimal. (Jul)