Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Propinsi Bengkulu, Sepanjang pembukaan lahan hutan di Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu sepanjang itu pula, kayu berukuran besar di keluarkan dari tunggul menuju tempat pengolahan kayu log menjadi kayu dengan berbagai macam jenis dan ukuran.
Pengusaha kayu log Syamsurial mengclim bahwa usaha nya mengolah kayu berbagai jenis dan ukuran memiliki IPK (ijin pemanpaatan kayu) konon ia mengakui kayu berukuran sedang sampai ukuran besar di hasilkan dari limbah pembukaan lahan yang di garap PT. CBS (Ciptamas Bumi Selaras) terutama dari hutan di sekitar Desa Tanjung Ganti Kecamatan Maje dengan Tanjung Agung Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.
Kayu berbagai jenis dan ukuran ini sesudah penebangan dan pemotongan di tumpuk lalu di bawa ke lapak tempat proses bongkar muat di Pondok Pusaka Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan,kemudian di angkut ke soumil pada malam hari,waktu sholat maghrib dan dini hari.
Dengan alasan inilah, Sekretaris BPI Bengkulu Feri Hera Karneda,memohon Kapolri Jendral Tito Karnavian menurunkan tim dari Mabes Polri ke Kabupaten Kaur,untuk melakukan pengecekan perizinan dan lokasi tempat pengambilan kayu,hingga ahir nya mengecek dokumen surat jalan pengangkutan kayu dari Pondok Pusaka Kecamatan Kaur Selatan menuju Ludai Kecamatan Muara Sahung.
Saya mencurigai bahwa proses usaha kayu ini ada yang ganjil, tooh kalau ada izin mengapa harus di angkut pada malam hari atau dini hari atau waktu solat maghrib…? Apakah dokumen surat jalan proses mobilisasi kayu ini tidak jelas,ataukah ada hal lain, ini yang menjadi persoalan membuat saya curiga papar Feri Hera Karneda.
Pertanyaan besar bagi saya, Apakah hutan dan lahan wilayah Kecamatan Kaur Selatan saat ini belum terjamah oleh Perusahaan perkebunan kelapa sawit, Atau justru kondisi hutan lahan mulai kritis akibat ilegal logging…??? Demikian tanya Feri. (Resa).