Mabes Polri – Polda Kalbar – Polres Sintang,
Selasa (02/01/2018) Satuan Sabhara Melaksanakana kegiatan Sosialisasi / Himbauan tentang ajakan dalam rangka meninggalkan penggunaan LPG Subsidi 3 Kg serta menjamin penggunaan LPG Subsidi 3 Kg yang tidak tepat sasaran, kepada Restoran Besar, Laundry, Usaha Menengah ke Atas, dan lain-lain yang tidak berhak.
Dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Sintang IPTU Muhammad Rasyid Satuan Sabhara Bergerak ke tempat – tempat yang dijadikan sasaran Sosialisasi / Himbauan, adapun tempat yang di tuju adalah ;
Rumah Makan Selera Anda – Sui. Durian Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Stg,
Rumah Makan Famili Duo – Sui. Durian Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Stg,
Rumah Makan Sari Bundo – Sui. Durian Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Stg,
Rumah Makan Kasiah Ombak – Sui. Durian Kapuas Kanan Hulu Stg,
Laundry DHOLPIN – Simpang 5 jln. Stadion Baning Kota, dan
Home Industri / Rumah Usaha pembuatan Tahu di belakang LP Kelas II.B Sintang.
Kemudian tindakan Kepolisian yang diambil adalah :
Mendata setiap tempat Sosialisasi / Himbauan seperti Restoran Besar, Loundry, Usaha menengah keatas, dan lain-lain yang tidak berhak yang menggunakan Gas LPG Subsidi 3 Kg;
Memberikan pemahaman tentang maksud dan tujuan giat Sosialisasi / Himbauan dalam rangka penggunaan Gas LPG Subsidi 3 Kg yang tepat sasaran;
Memberikan Sosialisasi / Himbauan kepada Restoran Besar, Loundry, Usaha menengah keatas, dan lain-lain yang tidak berhak. Agar meninggalkan penggunaan Gas LPG Subsidi 3 Kg supaya penggunaan Gas Subsidi 3 Kg tepat sasaran.
Dalam Sosialisasi / Himbauan yang dilakasanakan oleh Satuan Sabahara Kasat Sabhara menyampaiakan saat ini Para Pengusaha Menengah Ke Atas, PNS serta TNI-POLRI harus beralih menggunakan elpiji nonsubsidi atau bright gas, sebab, elpiji subsidi ukuran 3 Kg merupakan hak masyarakat kurang mampu.
Jadi, Bagi Masyarakat yang mampu seperti para Pengusaha Menengah Atas, PNS serta TNI-POLRI harus menjadi tauladan bagi masyarakat lainnya, untuk beralih ke tabung 5,5 Kg nonsubsidi atau bright maupun Gas 12 Kg. Sebab elpiji yang ukuran 3 Kg merupakan hak bagi warga kurang mampu,” ungkap IPTU M Rasyid dalam giat tersebut. (Red JK).