Detik Kasus | Satreskrim Polsek Widang Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor.

Senin, 11 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban – Detikkasus.com – Satreskrim Polsek Widang Tuban Berhasil ringkus pelaku pencurian sepeda motor minggu kemarin (10/12). Tersangka SD(46) warga Dusun Grenjeng Desa Sumberjo Widang Tuban tak berdaya saat diringkus tim Reskrim Widang dilokasi kejadian saat  tersangka lakukan curanmor  29 nopember 2017 lalu, yakni ditepi jalan Dusun Nawangan Desa Ngadirejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Aksi Unjukrasa Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Ricuh

Menurut Keterangan AKP Totok Wijanarko Kapolsek Widang via ponsel menjelaskan, “minggu kemarin pelaku nampak nongol disekitar TKP, yang sebelumnya sudah menjadi DPO Satreskrim Widang,  melalui keterangan saksi, saat itu juga tersangka langsung bisa diamankan, “terangnya.

Menurut pengakuan A. Suripto Hadi pemilik motor Honda Kharisma nopol L 3027 KD tahun 2003 warga Dusun Nawangan Desa Ngadirejo Widang serta keterangan beberapa saksi Sugito (45) warga setempat dan Jumilah (38) asal Pohwates Kepohbaru Bojonegoro bahwa pelaku curanmor adalah SD, tersangka melakukan aksinya saat melihat motor lengkap dengan kuncinya yang diparkir ditepi jalan oleh pemiliknya, dirasa aman SD melakukakan aksi nekadnya membawa kabur motor tersebut, saat itu pukul 17:00 WIB (29/11).

Baca Juga:  Tingkatkan Kewaspadaan Anggota Sat Narkoba Back Up Pam Jalur Pagi.

“akibat perbuatannya, pelaku curanmor diamankan dan dijerat pasal 362 KUHP, menurut Pasal 362 KUHP, “Barang siapa
mengambil barang sesuatu,
yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama
lima tahun atau denda paling
banyak enam puluh rupiah”. Pungkas Kapolsek.

Baca Juga:  Tingkatkan Pengamanan Hotel dan Dialogis Satpam Taman Selini Pemuteran

Saat ini SD pelaku curanmor harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan mendekam di Mapolsek Widang guna penyidikan lebih lanjut.(mam/sil/joel)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru