Detik Kasus| Satreskrim Polres Bojonegoro Aman warga Balen Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Selasa, 6 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim, Polres Bojonegoro, Selasa 06 Januari 2018.
Diduga setubuhi anak dibawah umur sebanyak dua kali, Seorang warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Senin (05/02/2018) siang sekira pukul 13.00 WIB.

YK 50 th (Pelaku) seorang Petani warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, “Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota”, kata Kapolres.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si mengungkapkan bahwa kronologis peristiwa itu bermula pada Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 WIB, korban sedang berada dirumahnya dan sendirian.

Baca Juga:  Kunjungi Counter HP, Bhabinkamtibmas Himbau Warga Waspada Pelaku Kejahatan

Setelah itu, ada yang mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh korban ternyata yang datang adalah pelaku yang sekaligus saat ini menjabat sebagai Ketua RT setempat.

“Selanjutnya pelaku menyuruh korban pergi kesamping rumah, karena korban takut akhirnya menuruti perintah pelaku”, ungkap Kapolres.

Setelah pergi kesamping rumah, kemudian pelaku menyuruh korban melepas celana panjang dan celana dalam serta membuka bajunya. Karena pelaku yang saat itu memakai sarung, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.

Baca Juga:  Tidak Bisa Membuktikan Ketua & Tokoh Masyarakat Ancam Lapor Jaksa

“Setelah selesai menyetubui korban, oleh pelaku korban diberi uang sebesar 5 ribu rupiah”, imbuh Kapolres.

Tak hanya itu, Kemudian pada Sabtu tanggal 16 Desember 2017 ditempat yang sama, pelaku kembali menyetubuhi korban.

Setelah orang tua korban mendapatkan pengakuan langsung dari korban.kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bojonegoro pada hari senin tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 09.00 WIB,

“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut setelah mencurigai tingkah laku korban yang aneh dan langsung menanyai korban”, lanjut Kapolres.

Baca Juga:  Dandim 0824 Dampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Bupati Jember Buka Festival Egrang

Setelah mendapatkan hasil visum, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota”, terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.(mam/her)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru