Detik Kasus | Satgas pangan tuban razia makanan yang mengandung lemak babi.

Selasa, 20 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban, Detikkasus.com – Satuan tugas (Satgas) Pangan, tim gabungan dari Polres Tuban, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Senin (19/6/2017) menggelar razia ke sejumlah swalayan. Petugas gabungan itu menyisir tempat penjualan yang memajang produk-produk mie instan impor yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI karena diduga mengandung babi.

“Sudah beberapa toko modern dan swalayan kami periksa dan hasilnya kita temukan produk mie instan terdapat kandungan lemak babi,” kata Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad di sela-sela sidak.

Baca Juga:  Razia Kendaraan Bermotor Dilaksanakan Polsek Kubutambahan Untuk Mencegah Gangguan Kamtibmas

Ia menjelaskan ada beberapa makanan tidak mencantumkan lebel halal yang ditemukan oleh petugas di dalam gudang swalayan tersebut, karena mungkin pemilik sudah mengerti terhadap produk makanan yang dilarang untuk beredar secara luas. Sehingga, langsung diamankan dalam gudang.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sumberkima Pantau Kegiatan Betonisasi di Desa Binaan.

“ Kita hanya menemukan ada 4 karton, setiap karton berisi 42 bungkus,” ujar Kapolres Tuban.

Selain itu, masih kata perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini, petugas juga menemukan beberapa barang yang tidak dilarang oleh BPOM, namun tidak ada label halalnya. Barang itu masih dikordinasikan, apakah produk tersebut boleh beredar atau tidak.

“Ada juga produk yang tidak ada lebel halalnya, namun masih kita kordinasikan dengan BPOM apakah barang tersebut boleh beredar atau tidak,” lanjunya.

Baca Juga:  Pasca Erupsi Gunung Agung Relawan Pasebaya PMI BPBD Bagikan Masker.

Sementara itu, Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi Tuban, Sunaryo menyatakan, semua barang-barang yang dipajang di gudang maupun di etalase harus di tarik semua. Edaran dari BPOM semua produk dari Kimci dan Samyang harus ditarik . Sehingga jangan sampai dikonsumsi oleh masyarakat luas atau masyarakat muslim. (her).

Berita Terkait

Dipastikan, Paslon FAOITA No. Urut 4 Mendapat Suara Terbanyak Di Desa Hiliganowo Kec. Teluk dalam
Anggota Bapemperda DPRD Pulang Pisau, Usulkan Perda Inisiatif Kesejahteraan Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu
Puluhan Pelaku Judi Online Di Amankan Satreskrim Polres Bojonegoro
Paslon FAOITA No. Urut 4 Kukuhkan Kordes dan Kartini FAOITA Hiliganowo Kec. Teluk dalam
Akibat Kelebihan Muatan, Jembatan di Desa Badirih Ambruk Saat di Lintasi Truk Pengangkut Batu Split
PENJABAT BUPATI TANGGAMUS MELANTIK JABATAN TINGGI PRATAMA.
Pj Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani, Secara Resmi Membuka Lomba Syair Maulid Habsyi dan Qasidah.
Polsek Bojonegoro Kota Dukung Ketahanan Pangan dengan Bagikan Telur Ayam kepada Warga

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 05:57 WIB

Dipastikan, Paslon FAOITA No. Urut 4 Mendapat Suara Terbanyak Di Desa Hiliganowo Kec. Teluk dalam

Senin, 11 November 2024 - 18:02 WIB

Anggota Bapemperda DPRD Pulang Pisau, Usulkan Perda Inisiatif Kesejahteraan Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu

Senin, 11 November 2024 - 15:50 WIB

Puluhan Pelaku Judi Online Di Amankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Senin, 11 November 2024 - 10:30 WIB

Paslon FAOITA No. Urut 4 Kukuhkan Kordes dan Kartini FAOITA Hiliganowo Kec. Teluk dalam

Senin, 11 November 2024 - 10:19 WIB

PENJABAT BUPATI TANGGAMUS MELANTIK JABATAN TINGGI PRATAMA.

Berita Terbaru

Uncategorized

Puluhan Pelaku Judi Online Di Amankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Senin, 11 Nov 2024 - 15:50 WIB