Tuban, Detikkasus.com – Satuan tugas (Satgas) Pangan, tim gabungan dari Polres Tuban, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Senin (19/6/2017) menggelar razia ke sejumlah swalayan. Petugas gabungan itu menyisir tempat penjualan yang memajang produk-produk mie instan impor yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI karena diduga mengandung babi.
“Sudah beberapa toko modern dan swalayan kami periksa dan hasilnya kita temukan produk mie instan terdapat kandungan lemak babi,” kata Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad di sela-sela sidak.
Ia menjelaskan ada beberapa makanan tidak mencantumkan lebel halal yang ditemukan oleh petugas di dalam gudang swalayan tersebut, karena mungkin pemilik sudah mengerti terhadap produk makanan yang dilarang untuk beredar secara luas. Sehingga, langsung diamankan dalam gudang.
“ Kita hanya menemukan ada 4 karton, setiap karton berisi 42 bungkus,” ujar Kapolres Tuban.
Selain itu, masih kata perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini, petugas juga menemukan beberapa barang yang tidak dilarang oleh BPOM, namun tidak ada label halalnya. Barang itu masih dikordinasikan, apakah produk tersebut boleh beredar atau tidak.
“Ada juga produk yang tidak ada lebel halalnya, namun masih kita kordinasikan dengan BPOM apakah barang tersebut boleh beredar atau tidak,” lanjunya.
Sementara itu, Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi Tuban, Sunaryo menyatakan, semua barang-barang yang dipajang di gudang maupun di etalase harus di tarik semua. Edaran dari BPOM semua produk dari Kimci dan Samyang harus ditarik . Sehingga jangan sampai dikonsumsi oleh masyarakat luas atau masyarakat muslim. (her).