DETIK KASUS | SAT NARKOBA POLRES KUDUS BERHASIL AMANKAN PEMAKAI NARKOBA BESERTA BARANG BUKTINYA

 

detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng-Polres Kudus, Personil Satresnarkoba Polres Kudus berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika di depan warung Kopi Desa Bae Kecamatan Bae Kudus, Sabtu (14/4) malam

Penangkapan MA (28) warga Desa Bae Kecamatan Bae Kudus Berdasarkan surat penangkapan LP/A.58/IV/2018/ JATENG/RES Kudua tanggal 14 April 2018.

Baca Juga:  Seputar Semarang | Empat Taruna Akpol Ringkus Copet di Java Supermall

Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi, SH, M.H, mengatakan berawal dari informasi masyarakat, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika.

“Tersangka di tangkap ketika berada di depan warung kopi, setelah ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah pipet kaca, satu buah bong plastik bekas minuman larutan penyegar dan satu buah korek api gas,” terangnya

Baca Juga:  Menteri Kominfo: Kesulitan Membatasi Konten Hoax Dan Ujaran Kebencian di akunfacebook..

Lanjut Sukadi, dari keterangan tersangka bahwa narkotika tersebut dibeli dari GS, namun hingga pagi, Orang yang GS yang disebutkan tersangka belum tertangkap.

Baca Juga:  DETIK KASUS | OPINI: “WAJAH SENI DAN BUDAYA SEBAGAI HAK KONSTITUSI UMAT MANUSIA”

“Saat ini tim Kami masih memburu GS sedang tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Kudus,” pungkasnya. (Tim9)

Sumber:Hms. Polres Kudus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *