Detik Kasus | Sat Lantas Polres Bojonegoro Tindak 444 Pelanggar di Hari Kesembilan Ops Zebra Semeru 2017.

Kamis, 9 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bojonegoro, detikkasus.com – Di hari kesembilan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2017, pada Kamis (09/11/2017), Anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro tindak 444 kendaraan baik pelanggaran potensi laka maupun pelanggaran kelengkapan berkendara.

Kanit Turjawali Ipda Luluk Sulistiono, selaku perwira pengendali kegiatan tersebut menuturkan bahwa giat operasi digelar secara hunting system dan stasioner. Untuk patrol hunting system dilaksanakan sekira pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB sedangkan penindakan dengan sistem stasioner dilaksanakan mulai pukul 14.30 WIB hingga 17.00 WIB, yang berlokasi di Bundaran Jetak.

Baca Juga:  Dihadiri Kapolda Jatim, 15.000 Masyarakat Jawa Timur Gelorakan #KitaSemuaBersaudara di Sidoarjo

“Untuk kegiatan hari ini, target operasi pada pelanggaran potensi kecelakaan. Selain itu juga menyasar kendaraan bus pariwisata dan travel serta pelanggaran penggunaan knalpot brong dan TNKB yang tidak sesuai spektek,” tutur Ipda Luluk.

Ipda Luluk menuturkan, bahwa dalam pelaksaan razia hunting sistem, didapati 56 pelanggar dan petugas memberikan tindakan kepada 56 pelanggar tersebut dengan menggunakan e-Tilang. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan razia stasioner yang berlokasi di Bundaran Jetak, petugas menindak 388 kendaraan dengan menggunakan e-Tilang.

Baca Juga:  KODIM DAN POLRES DEMAK AMANKAN PENGAMBILAN API ABADI DI MRAPEN UNTUK ASIAN GAMES TH 2018

“Sedangkan 29 kendaraan lainnya, diberikan teguran.” jelas Ipda Luluk

Masih menurut Ipda Luluk, teguran berikan kepada pembonceng motor yang membawa helm namun tidak dipakai.

“Namun untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, petugas melakukan tindak tegas dengan tilang.” tutur Ipda Luluk.

Dalam giat operasi tersebut, petugas mendapati seorang anak laki-laki pengendara motor tanpa helm, dengan ukuran ban yang kecil dan tidak dilengkapi dengan kaca spion.

Baca Juga:  Pastikan Semua Pos Sudah Terisi Kanit Provos Cek dan Kontrol Semua Pos Pengaturan Lalulintas

“Tentunya hal tersebut sangat berbahaya karena telah merubah spesifikasi pabrikan yang tentunya sudah dipertimbangan aspek keamanannya,” Jelas Ipda Luluk.

Melalui media ini, Ipda Luluk tidak bosan mengajak kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan kembali keamanan dan keselamatan dalam berkendara.

“Budayakan malu untuk melanggar aturan lalu lintas, stop pelanggaran, stop kecelakaan,” pungkasnya. (HER/MAM/YUL/SILF).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB