Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, Jumat 26 Januari 2018, Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Bojonegoro pada Jumat (26/01/2018) pagi menitipkan 10 orang tahanan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sebelumnya kesepuluh tahanan tersebut penahanannya dititipan di ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota dikarenakan ruang tahanan Polres Bojonegoro sedang dalam proses renovasi. Sementara ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota sendiri saat ini mengalami over kapasitas, sehingga sejumlah tahanan harus dititipkan ke Lapas Kelas IIA Polres Bojonegoro.
Dengan menggunakan bus milik Polres Bojonegoro, kesepuluh tahanan tersebut dibawa dari ruang tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota yang terletak di Jalan Lisman Bojonegoro menuju Lapas Kelas IIA yang terletak di Jalan Diponegoro Bojonegoro.
Kasat Tahti Polres Bojonegoro, Iptu Watipah kepada media ini mengungkapkan bahwa seluruh tahanan yang dititpkan tersebut saat ini telah selesai berkas penyidikannya dan tinggal menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
“Seluruh tahanan tinggal menunggu proses pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” terang Kasat Tahti.
Kasat Tahti menjelaskan, bahwa ruang tahanan Mapolres Bojonegoro saat ini sedang dalam tahap pembangunan dan seluruh tahanan Polres Bojonegoro yang sedang menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, untuk sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota.
“Ruang tahanan Polres Bojonegoro saat ini masih dalam tahap pembangunan,” jelasnya.
Masih menurut Kasat Tahti, bahwa kesepuluh tahanan yang dititipkan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro kali ini, seluruhnya terlibat tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP sub 303 Bis KUHP.
Adapun iidentitas kesepuluh tahanan tersebut, SG (27) warga Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo; MNH bin BSR (47) warga Desa Sroyo Kecamatan Kanor; SRM als SYK bin SRP (51) warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan; AW bin AF (47) warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan; ATD bin AG (38) warga Desa Padangan Kecamatan Padangan; NRD bin SSR (51) warga Desa Kabunan Kecamatan Balen; SHP bin MMS (39) warga Desa Plesungan Kecamatan Kapas; KSN bin YMN (54) warga Desa Kemamang Kecamatan Balen; NYT bin SG (39) warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas dan SPR bin BSR (60) warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan.
“Seluruh tahanan adalah terlibat kasus tindak pidana perjudian,” pungkas Kasat Tahti. (Mam/her)