DETIK KASUS | RIBUAN KALENG MIRAS DI AMANKAN POLSEK DAN FRONT PEMBELA ISLAM PARUNGKUDA.

VIDEO DETIK KASUS | RIBUAN KALENG MIRAS DI AMANKAN POLSEK DAN FRONT PEMBELA ISLAM PARUNGKUDA

https://youtu.be/wwOxL6BgTCo
Jawa Barat – Jajaran Polsek Parungkuda Polres Sukabumi dan Ormas FPI parungkuda
Jawa Barat, kembali meyergap 2 unit kendaraan jenis Bok kargo Logistik minuman keras yang di angkut mobil bok salah satu kendaraan bok tersebut milik Dakota grup kargo TKP di wilayah, Kecamatan parungkuda, kabupaten Sukabumi.

meyergap yang dilakukan,Jum’at (02/09/18) oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan Shabara ini menyita 2 mobil bok berangkutan minuman keras atau miras mulai dari jenis Bir dan lain-lain.

Baca Juga:  Sinergi Bhabinkamtibmas Polsek Sintang Kota dan Babinsa Pantau Lokasi Banjir di Wilayah Binaannya 

Razia minuman keras ini dalam rangka cipta kondisi untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan seperti kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.

Lebih lanjut, operasi ini juga dilakukan untuk membuat efek jera baik kepada pemilik, penjual maupun pengguna, karena tindak kejahatan dan gangguan keamanan banyak terjadi akibat si pelaku sebelumnya meminum minuman keras.

Baca Juga:  KAPOLSEK NONGKOJAJAR HADIRI PELANTIKAN PERANGKAT DESA WONOSARI

Menurut Luki sekjen Fpi, pihaknya juga masih melakukan pengembangan atas kasus temuan minuman keras ini di perkirakan sebanyak 500 dus dan di perkirakan 5000 rb kaleng.

Sebelumnya juga, anggota Ormas fpi meyergap minuman keras yang di bawa mobil bok logistik Dakota Tkp daerah Desa Parungkuda Kecamatan parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mencurigai sesuatu tempat yang diduga tempat penyimpanan minuman keras untuk segera melapor dan akan langsung ditindak lanjuti,” tambahnya.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi dan Sambang Desa Jelang Pilwu Serentak 2023

Selain itu, temuan minuman keras ini juga untuk menegakkan peraturan daerah tentang minuman keras yang isinya bahwa Sukabumi harus terbebas dari peredaran barang haram itu karena bisa menyebabkan gangguan keamanan dan merusak masa depan anak bangsa. (Sh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *