Detikkasus.com | Propinsi Jatim- Kabupaten Bojonegoro , 27 Januari 2018.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro pada Sabtu (27/01/2018) sekira pukul 00.30 WIB dini hari tadi berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang tertangkap tangan dengan tanpa hak sedang menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu. Keduanya ditangkap petugas di perempatan antara Jalan Diponegoro dan Jalan Ade Irma Suryani Kota Bojonegoro, tepatnya di sebelah toko elektronik.
Adapun identitas kedua pelaku, BAR bin SR (33), beralamatkan di Jalan Mayjend Sungkono Kabupaten Bangkalan dan SC binti NSL (29), warga Desa Padangan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kronologis penagkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi bahwa kedua pelaku diduga dengan tanpa hak sedang menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan kedua pelaku tersebut.
“Setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan petugas mendapati kedua pelaku dengan tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu,” terang Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas mendapati dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil diduga bekas isi sabu, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api bensol warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) HP Blacberry Onix 2 warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung type 21 warna gold, 1 (satu) buah celana jens warna biru, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu, 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA beikut 1 (satu) buah ATM Bank BCA, atas nama SC binti NSL (29).
“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro. Petugas juga masih mengembangkan kasus tersebut,” imbuh Kapolres.
Masih menurut Kapolres, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui barang-barang tersebut milik kedua pelaku dan petugas juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pelaku.
“Setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku positif telah mengunsumsi narkotika,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar pasal, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan saatu jenis sabu, dan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor (red, bahan awal) narkotika dan penyalahguna narkotika golongan satu jenis sabu bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) hurup a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing,” pungkas Kapolres. (Mam/her)