Detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng ‘Polres Kudus, Ancaman sanksi tegas maupun denda besar yang digaransikan oleh Kepolisian kepada pengedar Minuman Keras, nampaknya masih belum membuat para oknum pengedar Miras di wilayah Kudus jera. Hal ini terbukti dengan masih ditemukannya Miras yang masih beredar di kalangan masyarakat Kudus.
Bahkan Polres Kudus sejauh ini tidak tinggal diam, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, S.I.K, M.H memerintahkan jajarannya untuk rutin merazia untuk semakin Intensif menggelar Razia dan Operasi pemberantasan Miras di Wilayah tugasnya masing-masing agar Miras di wilayah Kudus benar-benar hilang.
Perintah orang nomor satu dijajaran Polres Kudus langsung direspon oleh jajaran dengan menggelar razia Miras maupun penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kudus.Hasilnya, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merk hingga miras lokal (putihan) dari empat warung yang berbeda, yakni FA (36) warga Purwosari Kec Kota Kudus, SG (32) dan BP (24) yang keduanya warga Pasuruhan lor Kec Jati Kudus serta RB (58) warga Loram Wetan Kecamatan Jati Kudus.
Keberhasilan dalam pelaksanaan razia tersebut merupakan peran aktif Masyarakat dalam membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Penyakit Masyarakat. Dipastikan Kapolres, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan pihaknya untuk menjaga stabilitas Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Kudus.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kudus bahwa pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran Miras di Kudus. Kalau perlu razia akan dilakukan setiap hari dan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang peredaran Miras kepada Kepolisian.
“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran hingga Polsek untuk terus lakukan razia terhadap Miras, selain razia sebagai upaya preventif kita juga aktif melakukan upaya preemtif melalui Binluh kepada masyarakat maupun kalangan pelajar baik oleh Sat Binmas maupun para Babinkamtibmas,” tandas Kapolres. (Jul)
Sumber :YD/Humas Polres Kudus.