Detik Kasus | Ratusan Ribu Pil Ekstasi Dari Negara Pemasok ekstasi nomor satu Dunia Berhasil Digagalkan Bareskrim Polri dan Bea Cukai.

JAKARTA, detikkasus.com – Jumat (24/11/2017). Ratusan ribu pil ekstasi dari negara pemasok ekstasi nomor satu dunia berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono, ia membentuk tim gabungan dan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk mengawasi masuknya ratusan ribu butir ekstasi itu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga:  Kapolsek Celukan Bawang Turun ke Jalan Adakan Pemeriksaan di Pintu Pelabuhan Guna Menekan Angka Kriminal dan Kamtibmas

Jumlah pil ekstasi yang berhasil digagalkan Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai ini tidak main-main, yaitu seberat 243,20 kilogram ektasi yang dibungkus dengan 120 paket terpisah.

Kerja sama apik antara Bareskrim Polri bersama dengan Bea dan Cukai berhasil membuahkan hasil dengan digagalkannya 600 ribu pil ekstasi yang diselundupkan dari Belanda.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang di Gedung KKP, kantor Bareskrim, mengatakan, “Kita mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari luar negeri, maka kita jaga dan perketat semua barang yang masuk ke Indonesia”.

Baca Juga:  Melalui Kunjungan Bhabinkamtibmas Bila Tingkatkan Kemitraan Demi Terciptanya kamtibmas

Saat dilakukan pengecekan menggunakan X-Ray, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai mencurigai dua kotak kayu besar di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, setelah melakukan X-Ray rupanya kotak kayu besar tersebut bukan mesin vakum. Hanya saja data untuk kotak kayu besar tersebut diganti dengan data mesin vakum.

Baca Juga:  Kontroversi Presiden 3 Priode dan Dipilih Kembali oleh MPR

“Dengan kotak kayu sebesar itu, memang benar bahwa barang tersebut merupakan kotak mesin vakum. Setelah kita analisa dengan ahli analisa X-Ray, ternyata kita lihat gambarnya bukan mesin vakum”, ucap Erwin.

Bareskrim Polri dan Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait ekstasi dari Belanda tersebut. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *