Indonesia Propinsi – Jawa timur
Kabupaten Pasuruan, detikkasus.com – Proyek rehabilitasi sedang di Sekolah Dasar Negeri Lajuk Kecamatan Gondangwetan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan diduga kuat syarat korupsi dan konspirasi, Selasa (07/11/2017).
Proyek kegiatan peningkatan sarana-prasarana sekolah dasar ini dikerjakan oleh CV. Bintang Sembilan yang diawasi oleh CV. Alfa selaku konsultan pengawas dengan nilai 45.655.000,00 (empat puluh lima juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan masa kerja 65 hari (8 Agustus s/d 12 Oktober 2017).
Nilai nominal yang dianggap kecil ini dibuat hanya untuk memperbaiki toilet ukuran kecil dan ganti asbes ruangan yang rusak, akan tetapi hingga sekarang pekerjaannya belum selesai dan tidak ada tukang dan koli yang bekerja.
Siti Riyanti selaku kepala sekolah SDN Lajuk saat dikonfirmasi perihal pekerjaan CV tersebut mengungkapkan bahwa pihak CV tidak bertanggung jawab dan seenaknya sendiri, “sudah berbulan- bulan proyek ini “medak” mas, padahal cuma garap itu-itu doang, orang yang melaksanakan dari lumbang, dulu waktu pertama saja seminggu full bekerja, setelah itu tidak ada, minggunya lagi garap lagi cuma sehari, besok udah tidak masuk lagi, dan ini sudah 3 minggu lebih tidak kesini, padahal toiletnya belum selesai, siswa siswi kita yang jadi korban”, tutur KS.
Kepala Sekolah tersebut juga menuturkan bahwa pernah dikunjungi oleh pak Iswahyudi kepala dinas pendidikan, akan tetapi pihak kontraktor cuman beberapa hari saja mengerjakan lantaran kepala dinas pendidikan turun lokasi.
“setelah pak iswahyudi datang ke SD kami, besoknya pihak pekerja masuk lagi, tapi itu cuma sekitar 3 hari, setelah itu tidak masuk hingga sekarang,” imbuh Riyanti dengan nada kesal.
Hal ini membuat Muhajir SH , Dri Lembaga Bantuan Hukum angkat bicara, menurutnya proyek rehab sedang ini diduga kuat dibuat “BANCA’AN” oleh pihak-pihak terkait.
“proyek rehab ini syarat kongkalikong antara pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan orang dinas terkait, paling dibuat “bancaan” bersama, kalau Cuma yang digarap itu itu saja paling habis 15 juta,” tegas Muhajir.
Perlu untuk diketahui bahwa proyek rehab sedang/berat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan ini di jadwalkan harus selesai 22 Oktober 2017 kemarin, namun hingga sekarang (7 Nov 2017) pekerjaannya tidak selesai dan tiap harinya tidak ada pekerja.
Sampai berita ini di angkat, pihak PPK dan PPTK belum bisa dikonfirmasi perihal keterlambatan dan denda per-hari bagi pelaku kontraktor yang melewati jadwal kontrak kerja.( team )