Detikkasus.com | Propinsi Kalbar – Kabupaten Melawi, Kamis,15/02/2018.Pasar penjualan babi yang di letakkan di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh sudah membuat warga sekitar resah karena pembangunan pasar tersebut di atas sungai selain itu juga bau yang mencemari lingkungan sekitar.
Wakil Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jumain mengatakan pada 15/2/2018 kepada awak media bahwa saya mendapat laporan dari warga sekitar pasar babi, dengan adanya bangunan warga yng baru di bangun tersebut berdiri di atas sungai.
Menurut laporan warga sekitar pembangun tersebut akan menghambat arus aliran sungai, selain itu sudah mencemari lingkungan, dengan adanya bangunan pasar babi yang di bangun oleh Pemda sudah menuai masalah dan sudah ada kesepakatan akan di bongkar, hal ini dengan adanya pembangunan pasar babi menimbulkan sampah yang menutupi aliran sungai serta pencemaran lingkungan.
Dengan adanya laporan warga sekitar Wakil Ketua LAKI langsung melakukan pengecekan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Melawi mempertanyakan perihal izin apakah sudah ada pengurusan izin bangunan yang di bangun oleh warga yang berada di atas sungai tersebut.
Kasi penerbit IMB Rahmat Mauludin mengatakan pada saat di wawancara oleh Jumain Wakil Ketua LAKI bahwa sampai saat ini warga yang membangun rumah di atas sungai tersebut belum ada mengurus izin mengenai bangunan tersebut. Papanya
Lanjut Rahmat saya akan melakukan penertiban apabila ada warga sekitar yang melaporkan adanya pembngunan rumah warga yng menyalahi aturan dan di bngun di atas sungai di seputaran pasar babi tersebut. Pungkasnya
Apabila bangunan warga yang menyalahi aturan serta lingkungan DPMPTSP akan lakukan pengecekan kelapangan bersama dinas terkait yaitu Dinas Lingkungan hidup dan Sat PolPP.
Wakil Ketua LAKI Jumain mengatakan memang benar adanya pembngunan rumah warga sekitar di atas sungai setelah dilakukan pengecekan kelapangan, maka diminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi agar memberikan sanksi menurut Undang – Undang Lingkung Hidup dan Peraturan Pemerintah RI no. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, bab 2 pasal 9 garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana di maksud dalam pasal 8 ayat 2 huruf a di tentukan : paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter.
Lanjut Jumain kepada Pemerintah yang berkompeten untuk menindaklanjuti laporan laporan tersebut. ( Sofyan ).