Detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng-Polres Jepara, Welahan, Beberapa waktu terakhir terjadi beberapa kejadian meninggalnya seseorang karena meminum minuman keras oplosan, oleh karena itu Kapolsek welahan memberikan perintah kepada anggota polsek welahan untuk menindak tegas para pedagang miras dengan menyita seluruh miras yang ada dan menindak tegas dengan melakukan tipiring yang akan segera disidangkan.
Jum’at sore (07-04-2018) Kapolsek Welahan AKP RISMANTO S.H., M.H. beserta Kanit Sabhara Polsek Welahan dan Anggota lainya melaksanakan Giat Operasi Pekat di Wilayah Hukum Polsek Welahan.
Kegiatan tersebut
mulai pukul 14.30 s/d 16.00 WIB, Pada kesempatan pertama dilaksanakan operasi miras di Toko Sembako “N R”, Ds. Welahan, Kec. Welahan ditemukan barang bukti miras sebanyak :
a. 36 botol Bir Prost
b. 10 botol Bir Anker
c. 2 botol Anggur Kolesom
Oprasi dilanjutkan ke rumah Sdr. K Alamat Ds. Kendengsidialit Kec. Welahan Kab. Jepara ditemukan barang bukti miras sebanyak :
a. 20 liter Gingseng.
Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian adalah dengan Memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan), Mengamankan barang bukti miras. dan Melengkapi berkas untuk sidang Tipiring.
Setelah dibuatkan STP (Surat Tanda Penerimaan) barang bukti diamankan di Polsek Welahan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memberantas peredaran Miras yang mengancam kesehatan bahkan nyawa masyarakat yang mengkonsumsinya, dengan demikian tindakan pencegahan dengan mensosialisasikan bahaya miras kepada masyarakat akan terus digiatkan. (Jul/Tim9)
Sumber:Hms Polsek Welahan.