Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Prigen – Pada hari ini (24/01/2018) sekitar jam 14.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka M. Misbakhul Nurkholis Bin Solikin yang beralamat di Pecalukan Prigen. Tersangka merupakan pencuri yang telah melakukan perampasan atas 3 buah Hp di jalan kaligupit lumbangrejo.
Adapun kejadian perampasan tersebut di lakukan oleh tersangka bersama 4 orang temannya yang sampai saat ini belum tertangkap terhadap korban MUHAMMAD ALFI SUKRON yang beralamat di dusun Wonokoyo Rt 01 Rw 03 Desa Wonokoyo Kec. Beji sebagaimana laporan polisi LP/ 01/ I /2018/Jatim /Respas/sek Prigen tgl 3 januari 2018
Modus para pelaku melakukan curas yaitu dengan merampas Handphone korban disertai pengancaman terhadap korban. Untuk tersangka yang tertangkap sekarang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Prigen. (Ony/Hum)