Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto Kota, detikkasus.com – Tiada hari tanpa ungkap kasus oleh Polsek Dawarblandong Polres Mojokerto Kota. Berdasarkan Laporan Polisi Nopol : LP/10/III/2017/Jtm/Res Mjk Kota/Sek Dawarblandong tanggal 24 Maret 2017, Unitreskrim Polsek Dawarblandong dan tim Buser Satreskrim Polres Mojokerto Kota dibantu Unitreskrim Polsek Maron Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor di Desa Gantingwetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, Selasa (5/9).
Adapun modus operandi kejadiannya adalah sebagai berikut, tersangka inisial FI, Probolinggo, 14 Nopember 1984, Islam, swasta, alamat Dusun Kebonan Desa Gantingwetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo bersama dengan temannya yang berinisial SU (ditahan Polsek Tenggilis Mejoyo) telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol L 5676 SD saat terdapat kegiatan masyarakat ludruk di Dusun/Desa Pucuk Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.
Dengan masing-masing peran tersangka FI sebagai joki dan tersangka SU sebagai eksekutor atau yang mengambil motor dengan menggunakan kunci T.
Kapolsek Dawarblandong AKP Supriadi mengatakan bahwa tersangka berikut barang bukti berupa STNK sepeda motor Yamaha Vixion merah Nopol. L – 5676 – SD, satu kunci kontak, kunci T dan sepeda motor Honda Revo (disita dalam perkara lain di Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya).
Sementara itu upaya yang saat ini sedang dilakukan adalah melakukan pencarian keberadaan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol L 5676 SD melalui pemeriksaan terhadap tersangka lain yaitu SU yang saat ini ditahan di Lapas Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, dikarenakan menurut keterangan tersangka FI, yang membawa sepeda motor Vixion merah Nopol L 5676 SD hasil pencurian adalah SU. (Hms Resmota/Priya).