Detik Kasus | Polsek Bubulan Limpahkan Tersangka Curat ke JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Kamis, 23 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bojonegoro, detikkasus.com – Setelah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Kanit Reskrim Polsek Bubulan, Bripka Edy setiono SH, pada Rabu (22/11/2017) siang, limpahkan (pelimpahan tahap kedua) kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan tersangka PN als Nosrok bin KMN (40) warga Dusun Blimbing Desa Seteren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Tersangka PN als Nosrok bin KMN (40) ditangkap petugas pada Selasa (25/09/2017) sekira pukul 19.00 WIB, di rumah orang tuanya di Desa Seteren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, saat sedang menemani istrinya yang sedang hamil tua.

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Warga Beribadah Polsek Seririt Amankan Solat Jumat

Kapolsek Bubulan, AKP Supadji, kepada media ini menerangkan bahwa tersangka PN als Nosrok bin KMN (29), merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi pada Kamis (01/08/2013) sekira pukul 03.30 WIB, 4 tahun lalu, di dalam toko Mahayu milik M Turkiyanto (40), warga Dukuh Talun Desa Ngorogunung RT 010 RW 003 Kecamatan Bubulan.

“Korban saat itu mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 7,5 juta,” terang Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, dalam melaksanakan aksinya, tersangka bersama 4 orang rekannya, sementara 3 orang rekan tersangka telah ditangkap dan telah dijatuhi vonis hukuman. Sedangkan seorang rekan tersangka yang lain, hingga hari ini masih buron.

Baca Juga:  Para Orang Tua dan Calon Siswa Bintara Polri T.A 2020 Ikuti Penandatanganan Fakta Integritas dan Pengambilan Sumpah di Polresta Pekanbaru

“Tersangka sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 4 tahun lalu bersama seorang rekannya, yang hingga kini masih buron,” terang Kapolsek.

Adapun kronologi penangkapan tersangka bermula pada pada Selasa (25/09/2017) sekira pukul 15.00 WIB lalu, anggota Polsek Bubulan mendapat informasi bahwa tersangka yang sudah buron sejak 4 tahun lalu sedang berada di rumah orang tuanya.

“Pelaku sedang menemani istrinya yang sedang hamil tua,” terang Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Bubulan segera berkordinasi dengan anggota Buser Polres Bojonegoro, guna melakukan pengintaian dan setelah diketahui tersangka memang benar berada di rumah orang tuanya tersebut, sekira pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap petugas.

Baca Juga:  Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Anggota Polsek Kubutambahan Melaksanakan Turba Pagi Demi Terciptanya Situasi Kamtibmas yang Kondusif

“Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Seteren Kecamatan Ngasem,” imbuh Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam mandau atau pedang.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bubulan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Her).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru