Lampung Timur, detikkasus.com – Team Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan berdasarkan laporan Polisi tanggal 02 November 2017. Dengan korban bernama Idris Afandi Umur (21 thn), Desa Trisnomulyo Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung timur Provinsi Lampung, dengan inisial Pelaku an. BA (40 thn), Desa Kota Gajah Timur Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.
Pada hari kamis tanggal 02 november 2017 sekira jam 13.30 WIB. Pelaku menghampiri korban yang sedang bekerja di SDN 2 Desa Tulung Balak dan meminjam sepeda motor Honda beat warna putih berikut STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan), sepeda motor Milik korban, dengan alasan untuk mengambil uang jalan sopir di Desa Kota Gajah, namun setelah di tunggu beberapa saat oleh korban, pelaku dan sepeda motor korban tidak datang-datang lagi, dan justru hand phone pelaku tidak aktif lagi ketika di telepon korban.
Lalu korban berusaha mencari pelaku kemana- mana setiap hari akan tetapi pelaku tidak kunjung di temukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,00-(Delapan Juta Rupiah).
Team Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban setelah melakukan sidik dan penyelidikan, maka pada hari Selasa Tanggal 07 November 2017 sekira jam 22.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban di bantu oleh keluarga korban berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku di Bedeng 13 Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung timur, pada saat penangkapan tanpa ada perlawanan sedikitpun. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) buku BPKB sepeda motor korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Batanghari nuban AKP Asril., S.Pd. membenarkan bahwa Team Tekab 308 Polsek Batanghari nuban telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana,
Penipuan dan atau Penggelapan, dan sekarang tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Batanghari Nuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. (LUGI).