Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro – Makanan dan minuman yang rusak dan kadaluarsa jika dikonsumsi dapat membahayakan orang yang mengkonsumsinya, bahkan bisa mengakibatkan kematian serta dapat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu keberadaan Mamin (makanan minuman) yang rusak dan kadaluarsa tersebut harus diawasi dan bahkan dimusnahkan.
Di PT. INP yang berada di Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, beberapa produk milik PT. INP yang telah rusak dan kadaluarsa pada Jum’at (26/01) pagi juga dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan Mamin Kadaluarsa dihadiri oleh anggota Polsek Balen diantaranya Kanit Sabhara Polsek Balen dan anggota Polsek bersama dengan direktur PT. INP.
Menurut Direktur PT.INP, kegiatan semacam itu selalu rutin dilaksanakan oleh PT. INP dengan berkoordinasi dengan Polsek Balen untuk memusnahkan mamin yang kedapatan telah rusak dan kadaluarsa. Mamin yang rusak dikumpulkan kemudian setelah terkumpul selama sebulan diadakan pemusnahan dengan cara dibakar.
Direktur PT. INP bapak Andri juga sangat tenang dengan pengawasan serta kerjasama dengan Polsek Balen dalam mengawasi mamin yang rusak dan kadaluarsa itu.
“Kami menjadi tenang dengan bantuan pengawasan serta kerjasama yang terjalin dengan Polsek Balen dalam mengawasi mamin rusak dan kadaluarsa serta pelaksanaan pemusnahannya “, terangnya.
Dalam kesempatan terpisah Kapolsek Balen, AKP Rasito menyatakan bahwa untuk kepuasan konsumen serta untuk menghindari adanya korban akibat mamin yang rusak dan kadaluarsa, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT. INP untuk mengumpulkan dan kemudian memusnahkannya dengan disertai berita acara pemusnahan dan dokumentasinya.
“Alhamdulilah PT. INP sangat kooperatif sekali sehingga memudahkan kita untuk mengawasi dan mengantisipasi beredarnya mamin yang telah rusak dan kadaluarsa agar tidak beredar di masyarakat,” ujar AKP Rasito.
Penulis : Heri/Humas