Detikkadus.com | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil ungkap tindak pidana Penjualan Kondesat yang melibatkan PT TRANS PASIFIC PETROCEMICAL INDOTAMA (TPPI) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS).
.
Hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui kerugian negara atas kasus tersebut mencapai US$ 2,7 miliar atau setara dengan 37 triliun Rupiah.
.
Berdasarkan komunikasi dengan BPK saat kami menerima PKN, itu adalah nilai kerugian negara terbesar yang pernah dihitung BPK yang disidik oleh Institusi Kepolisian. (Tim).
Publikasi Pimpinan Redaksi: Supriyanto Als Priya (ilyas). Email Pengaduan: harianjejakkasushebat@yahoo.com – Wa. 082243319999. Mojokerto – Jawa Timur