SURABAYA, detikkasus.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar sindikat
penipuan dengan modus menebar dokumen penting untuk menjaring korbannya,
yang telah beraksi di lintas provinsi, dan mendapatkan hasil miliaran
rupiah selama empat tahun terakhir.
Kepala Polrestabses Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal
mengungkap seluruh pelaku dalam sindikat ini berasal dari Sidenreng
Rappang, Sulawesi Selatan.
“Ada delapan pelaku, semuanya berasal dari Sidenreng Rappang.
Mereka telah beraksi berpindah-pindah tempat di berbagai wilayah
provinsi, tak cuma di Jawa Timur saja,” ujarnya dalam jumpa pers di
Surabaya, Minggu (29/10/2017).
Dia menjelaskan modus pelaku adalah mejaring korban dengan cara menebar dokumen penting di jalanan.
Kebanyakan dokumen yang disebar berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan cek senilai Rp3,4 miliar.
“Tentu SIUP dan cek yang disebar di jalanan adalah palsu,” ucap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar
Polisi Leonard Sinambela.
Karena harapannya dokumen palsu yang terlihat sangat penting itu akan dikembalikan oleh orang lain yang menemukannya.
“Di dokumen itu ada nomor teleponnya, penemunya yang berniat
mengembalikan dokumen tersebut pasti menghubungi nomor yang tertera,”
katanya.
Saat menghubungi nomor telepon itulah, Leonard mengatakan, pelaku
kemudian berupaya menggiring korban ke mesin anjungan tunai mandiri
(ATM).
“Pertama, pelaku mengucapkan terima kasih karena telah menemukan
dokumennya. Lalu mengatakan akan memberi imbalan senilai Rp100 juta
melalui transfer bank. Dalam tahapan ini pelaku berpura-pura menanyakan
nomor rekening korban untuk memulai proses transfer,” ujarnya,
menerangkan.
Selanjutnya, korban yang merasa transfer imbalannya belum masuk,
karena sebenarnya memang tidak pernah ditransfer, kemudian digiring ke
mesin ATM.
“Menggiringnya via telepon, alasannya untuk melihat uang imbalan
yang telah ditransfer. Namun korban justru dipandu untuk menransfer uang
dari ATM-nya ke rekening pelaku,” ucap Leonard.
Delapan pelaku yang diringkus berinsial IR, usia 34 tahun, MY (36),
RF (32), SD (30), JA (40), AM (41), A (30), dan S (47), yang dalam
kejahatan ini memiliki peran masing-masing, mulai dari menebar dokumen
di jalanan, hingga sebagai operator telepon.
“Selama beraksi di Surabaya, mereka mengontrak satu rumah di kawasan Malyorejo,” katanya.
Penyelidikan polisi mengungkap sindikat kelompok ini telah beraksi
berpindah-pindah tempat lintas provinsi selama empat tahun terakhir.
Rata-rata per bulan bisa menghasilkan Rp50 juta, sehingga selama empat
tahun terakhir mereka telah meraup keuntungan sedikitnya Rp2,4 miliar
dari para korbannya. (har)