DETIK KASUS | POLRES PASURUAN BERANTAS MIRAS ILEGAL

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Selasa (23/01/2018) menindak lanjuti perintah Bapak Kapolres Pasuruan kepada Kasat Sabhara untuk selalu tetap melakukan razia Miras disejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan. Dengan respon yang cepat Kasat Sabhara memerintahkan anggotanya untuk melakukan razia Miras, kegiatan ini yaitu lanjutan dari kegiatan kemarin yang dilaksanakan di berbagai tempat.

Tanpa panjang lebar anggota Sat Sabhara Polres Pasuruan menuju ke lokasi untuk melaksanakan razia Miras sesuai dengan perintah Kasat Sabhara. Dengan bekal Surat Perintah dari Kasat Sabhara, anggota Sabhara langsung melaksanakan razia disejumlah toko yang masih menjual miras ilegal di kawasan Gempol.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Titab Bertatap Muka dengan Warga yang akan Mengikuti Sosialisasi KIS

Setelah melakukan razia di beberapa toko anggota Sat Sabhara Polres Pasuruan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 15 botol MC Donald.

Baca Juga:  Tingkatkan Patroli Polres Cirebon kota, KRYD Ops Mantap Brata tahun 2023, jelang pemilu 2024

Hasil ini didapat di wilayah Gempol, dan selanjutnya anggota melakukan pembinaan terhadap penjual agar tidak lagi menjual Miras secara ilegal, karena jika nanti masih ada anggota Sabhara kembali merazia, dan masih menemukan menjual Miras, maka akan diambil tindakan tegas berupa Tipiring sesuai dengan Perda yan berlaku.

Ditambahkan Kasat Sabhara hal ini akan terus dilakukan agar kedepannya tidak terjadi pelanggaran dikarenakan minum minuman keras, dan situasi dan kondisi wilayah hukum Polres Pasuruan tetap aman dan kondusif. Hal ini juga merupakan atensi dari Kapolres Pasuruan agar tetap menekan adanya peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Polres Pasuruan, sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual Miras di Kabupaten Pasuruan. (Tom, Hum).

Baca Juga:  Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Desa lengkong Mantapkan Peran Linmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *