Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Satuan Anti Kriminal Polres Pasuruan (SAKERA) mengamankan empat tersangka pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan. Keempat pelaku begal ini diamankan di tempat berbeda dan kasus yang berbeda. Mereka diamankan Korps Bhayangkara dalam waktu 10 hari di bulan awal sampai pertengahan Januari ini.
Ke empat tersangka itu adalah Saiful Rizal (33) warga Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ridhoi (38) warga Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Jombang. Machrudin (22) warga Dusun Ponjol, Desa Puspo, Kecamatan Puspo, dan Chusaini (18) warga Dusun Krajan, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo mengatakan, ke empatnya ini merupakan kelompok kecil pelaku kejahatan jalanan atau begal. Dari ke empatnya, pihaknya mengamankan beberapa sepeda motor hasil pencurian.
“Ada yang mengambilnya dengan cara kekerasan dan ada juga dengan cara pencurian. Ke empatnya ini merupakan spesialis curas dan curat di wilayah Pasuruan,” kata dia kepada awak media saat ditemui di Polres Pasuruan, Senin (22/1/2018) siang.
Dia menerangkan, dalam pemeriksaan, modus operandi mereka tak jauh beda. Saat melakukan curas, mereka ini menghentikan korbannya di tengah jalan, dan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam.
Untuk curat, kata Mantan Kasatreskrim Polres Lumajang ini, para tersangka mengendap – endap dan merusak kunci sepeda motor korbannya. Selanjutnya, mereka menuntun sepeda motor korban dan membawanya lari.
“Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Kami menduga mereka ini bukan pemain baru dalam curas dan curat. Kami akan periksa mereka barangkali lokasi kejahatan mereka lebih dari satu. Yang jelas, kami berkomitmen untuk memerangi kejahatan di Pasuruan, khususnya begal. Kami akan tuntaskan kasus begal dan sejenisnya,” pungkas perwira pertama dengan tiga balok dipundaknya. (Ony/Hum).