Detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng -Polres Kudus, Polres Kudus berhasil mengungkap 12 kasus perjudian selama Januari 2018.
Dari belasan kasus itu 16 orang diamankan. Demikian diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno Nugroho, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (05-02-2018).“Selama Januari 2018 kita sudah berhasil mengamankan 12 orang pelaku judi atau seperlima tahun lalu yang berhasil mengungkap 64 kasus dengan tersangka 119 orang,” ungkapnya di depan awak media, Onkoseno memprediksi akan terjadi peningkatan kasus perjudian di Kudus. Hal itu didasari pada data 2017 dan hasil operasi Januari 2018.
Pihaknya menyatakan perang melawan Judi.
“Apapun bentuk judi di Kudus tidak ada toleransi. Siapapun pelakunya akan kami proses secara Hukum yang berlaku,” tegasnya.“
Apapun bentuk judi di Kudus tidak ada toleransi. Siapapun pelakunya akan kami proses secara hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia menambahkan, kasus perjudian berhasil diungkap Januari 2018 didominasi jenis dadu kopyok dan togel online. Mayoritas pelaku mengaku bermain judi karena kebutuhan Ekonomi.16 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman Hukuman maksimal tujuh tahun Penjara. Dirinya mengimbau agar masyarakat menjauhi judi, jangan sampai tergiur.
Selain mengungkap kasus judi, dalam jumpa pers tersebut juga berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Curanmor, Pemerasan, dan menangkap pelaku Penadahan. (Lasno)