Mabes Polri – Polda Sulawesi Utara, detikkasus.com – Kasus pembunuhan sadis terhadap Jefry Lumingkewas alias Buring (36), warga Kota Bitung yang melibatkan dua tersangka berinisial JI alias Aman (24) dan RS alias Amat, Sabtu (05/08/2017) dini hari, di rekonstruksi oleh Satuan Reskrim Polres Bitung.
Reka ulang di gelar di Mapolres Bitung, Senin (14/08/2017) pagi, diperagakan langsung oleh kedua tersangka tersebut dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Yori Korompis, S.H., dan Aril Pasantin, S.H. Total terdapat 12 adegan dalam reka ulang pagi itu.
Bermula ketika kedua tersangka melihat balap liar di depan Hotel Phoenix, Kelurahan Bitung Barat, sekitar pukul 04.30 WITA. Tersangka JI pulang untuk mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau badik lalu diselipkan di pinggang kirinya dan kembali ke depan hotel.
Sekitar sepuluh menit kemudian, korban yang mengemudikan mobil Nissan Livina DB 1169 FF bersama dua temannya, Glen Amu dan Alan Elungan, melintas di depan Hotel Phoenix dari Aertembaga menuju depot Pertamina (timur ke barat). Saat itu Glen duduk di kursi kiri depan sedangkan Alan di kursi tengah sebelah kanan (di belakang korban).
Melihat korban melintas, RS memanggil korban namun tidak berhenti. Beberapa saat kemudian korban berbalik arah (barat ke timur) dan diketahui oleh RS yang langsung memotong jalur dan menghadang mobil di tengah jalan. RS lalu berbincang dengan korban, sementara JI yang berdiri di sebelah kanannya berusaha melihat siapa saja yang berada di dalam mobil.
Pada adegan ketujuh, RS memukul korban bertubi-tubi ke arah kepala dan badan. Tiba-tiba JI mencabut pisau badik dan langsung menikam korban berkali-kali, antara lain di kepala, tangan dan dada kiri. Korban lalu berusaha pindah ke kursi tengah namun kembali ditikam JI tepat di pinggang dan kaki kanannya.
Melihat penikaman sadis itu, kedua saksi, Glen dan Alan ketakutan lalu keluar dari mobil dan menyelamatkan diri ke arah barat atau depot Pertamina. Salah seorang warga, Rizal Husain alias Acang yang saat itu melihat Glen dan Alan lari, lalu menghampiri keduanya menggunakan sepeda motor.
Sungguh biadab, JI yang melihat korban telah terluka parah dan terduduk di kursi tengah sebelah kanan (belakang sopir), masih saja berusaha menikamnya. Dengan sisa-sisa tenaga yang ada, korban menendang pisau yang dipegang JI dan terjatuh di bawah kursi tengah sebelah kanan.
Korban yang berada diujung maut lalu mengendarai mobilnya ke arah utara. Beberapa waktu kemudian, Acang kembali ke pangkalan ojek di dekat TKP dan berpapasan dengan JI yang akan melarikan diri dalam keadaan berlumuran darah.
Mobil korban akhirnya ditemukan warga dalam posisi menabrak pohon di depan Kantor Pos Bitung, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa. Di dalam mobil, korban didapati telah tewas mengenaskan akibat luka tikaman. Di dalam mobil itu juga, ditemukan barang bukti sajam, kunci mobil dan STNK.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa mengatakan, rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas kasus. “(rekonstruksi) Dilakukan untuk mengetahui dan memperjelas peran para tersangka dan kedudukan saksi-saksi serta barang bukti dalam kasus ini,” pungkas Kasubbag Humas. (JK).