Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Bengkulu, Surat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kaur tanggal 1 Pebuari 2018 dengan nomor surat 41/PL.01.3-SD/1704/KPU.Kab/1/2018 yang di sampaikan kepada Pimpinan Partai Politik di Daerah Kabupaten Kaur tentang draf usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kaur pada Pemilu 2019.
Surat KPUD Kaur ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2017 dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 serta Keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/2018 mengenai penataan daerah pemilihan, surat KPUD Kaur yang sudah di sampaikan kepada masing-masing Pimpinan Parpol bertujuan untuk melakukan uji publik tentang penataan Dapil ujar Ketua KPUD Kaur Sirjjudin MTPd.
Kasmi Harasti dalam hal ini menyampaikan pendapat masyarakat yang mewakili dari 15 Kecamatan, berharap KPUD Kaur meng apresiasi pendapat yang di sampaikan dari perwakilan masyarakat Kaur dari 15 Kecamatan.
Banyak hal yang di untungkan dalam hal pemecahan Dapil, semula 3 kalau di setujui menjadi 5 Dapil,ini sebagai peluang masyarakat untuk menjadi anggota DPRD Kaur pada Pemilu 2019 nanti ujar nya.
Kasmi menjelaskan,inti nya kedatangan masa dari 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur sepakat bahwa penataan daerah pemilihan menjadi 5 Daerah Pemilihan (Dapil),sekarang sedang tahapan uji publik,semoga saja KPUD Kaur tidak ragu menentukan pilihan atau opsi demi kepentntinga masya rakat bukan kepentingan elit politik atau kepentingan golongan tegas Kasmi.
Sisi lain terjadi pro dan kontra sebagian masyarakat menginginkan KPUD Kaur tetap memilih opsi kedua atau tetap 3 Dapil dengan alasan luas wilayah maupun pertambahan jumlah penduduk tidak terlalu signipikan, pendapat lain menyebutkan sebaik nya Dapil tetap 3 yang perlu di tambah jumlah kursi di Parlemen, misal sebelum nya 25 Kursi di tambah menjadi 28 atau 30 Kursi di DPRD Kaur. (Resa)