Detik Kasus | Permasalahan Kehutan Menjadi Dilematis “Peranan BPHP GANIS CANHUT GANIS PHPL-PKB” sangat di Butuhkan.

 

Detikkasuc.com | Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Marak nya indikasi indikasi penebangan liar di dalam hutan alam di Kabupaten Kaur menjadi pertanyaan besar.

Pada saat ini ketepatan dengan musim cuaca panas,moment ini di pergunakan CV.Marantika untuk melansir kayu yang berasal dari hutan alam menuju lokasi penumpukan kayu di TPK Pondok Pusaka lalu di angkut ke soumil.

Lansir cepat sebaiknya perusahaan mentaati aturan perundang-undangan taat cara bermain sehingga negara tidak di rugikan dalam hal ini,di harapkan perusahaan menunggu petugas yang menghitung kubikasi kayu untuk di teruskan pemasangan kode batang (Barcode).

Apabila kayu log di TPK Pondok Pusaka di bawa ke soumil sebelum mempunyai kode batang (barcode) seperti nya ada hal2 yang janggal yang seharus nya tidak terjadi demikian.

Kalau bicara pada aturan tentunya,semua yang terkait harus sesuai dengan aturan perizinan,misalnya lokasi zona tebang di sesuaikan dengan ketentuan BPHP (balai pemanpaatan hutan produksi)atau ketentuan dari GANIS CANHUT (tenaga teknis) yang sudah membuatkan pemetaan hutan lahan IPK.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 3 Pejabat Polda Aceh Dan 3 Kapolres

Kayu di TPK Pondok Pusaka tidak boleh di bawa sebelum kubikasi kayu tersebut di hitung oleh petugas GANIS PHPL-PKB (tenaga teknjs pengelolaan hutan produksi lestari penguji kayu bulat) apabila kayu di TPK tersebut sudah di hitung oleh petugas GANIS PHPL-PKB dan sudah mempunyai kode batang,kayu baru bisa di bawa ke lokasi soumil,artinya apabila kayu log tersebut di bawa dan belum mempunyai kode batang (Barcode) atau pun kode batang (barcode) sipat nya menyusul di duga sudah terjadi kong kalikong sudah menimbulkan pidana dan merugikan negara.

Apabila kayu log di lokasi TPK sudah di periksa dan di hitung petugas teknis yang di sebut dengan GANIS PHPL-PKB otomatis kayu2 tersebut sudah mempunyai kode batang sebagai bukti setor di BANK dan petugas nya pun memiliki nomor Register yang di akui negara atau Kementrian LHK.

Baca Juga:  Kapolres Langsa Bersama Forkopimda Lepas 20 Armada Mini Bus Di Balik Mudik Gratis Presisi Polres Langsa

Sehubungan di Kabupaten Kaur hanya ada KPHL poksi mereka tidak masuk dalam ranah inj,dan jujur saja yang lebih berperan adalah KPHP (kesatuan pemangku hutan produksi)mereka ini yang lebih dominan berperan dalam kegiatan usaha kayu dari limbah PT.CBS.

Kalau semua runutan sudah di lakukan maka SIPUHH online (sistim impormasi penata usahaan hasil hutan) berdasarkan Permen LHK nomor 43 Tahun 2015 sebagai mana di ubah menjadi Permen LHK no 60 Tahun 2016 artinya,perusahaan sudah taat aturan dan membayar kewajiban pada Negara.

Tentunya,pengajuan pembayaran ke BANK harus sesuai dengan kubikasi yang ada dalam hasil penghitungan petugas Ganis PHPL-PKB,hasil penghitungan inilah sebagai dasar pembayaran melalui SIPUHH online di sinilah menjadi sebagai alat bukti bahwa retribusi kayu sudah di bayarkan pada Negara dengan dasar tersebut,Kementrian LHK mengeluarkan kode batang (Barcode)

Baca Juga:  Antisipasi Covid-19, Forkopimda Sasar Kecamatan Arosbaya di Bangkalan

Proses pengangkutan (mobilisasi) kayu log dari TPK menuju soumil harus mempunyai surat yang resmi yang di keluarkan oleh petugas BPHP,untuk di ketahui hitung-hitungan pembayaran retribusi kayu tidak sama antara KBK (kayu bulat kecil) dengan kayu bulat sedang (KBS) dengan kayu bulat besar (KBB) di sini jangan salah-salah,semakin banyak kayu besar semakin besar pendapatan Negara.

Demikian juga dengan limbah,yang nama nya limbah mempunyai katagori dan itu jelas dalam PermenLHK nomor 45 Tahun 2015,jangan main-main dengan urusan usaha kayu dari hutan alam,berbisnis atau usaha pemanpaatan kayu dari hutan alam sangat2 dilematis,apabila tidak sesuai aturan berlawanan dengan Negara tegas sumber.
(tim detikkasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *