Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com – Peringatan Sumpah Pemuda di Kabupaten Ponorogo diwarnai dengan kasus penganiayaan yang dilakukan JF (23 th) seorang pemuda yang beralamat di RT. 04, RW. 03, Dukuh Pelem I, Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Bungkal, AKP Beny Hartono, menerangkan bahwa JF berdasarkan bukti yang ada telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Fitri Nurhalimah pada Sabtu (28/10/2017) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat kerja korban yaitu Toko Maria Busana milik H. Suryanto, Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Ponorogo. “Tersangka JF berdasarkan keterangan beberapa saksi yaitu teman kerja korban, JF menempeleng dan menginjak-injak kepala korban yang bernama Fitri Nurhalimah pada Sabtu (28/10/2017) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat kerja korban yaitu Toko Maria Busana.
Antara JF dan korban diketahui ada hubungan asmara. “Korban Fitri Nurhalimah mengalami luka di bagian muka dan sempat tidak sadarkan diri serta langsung diberi pertolongan di bawa ke Puskesmas Bungkal,” terang AKP Beny Hartono, Selasa (31/10/2017) pagi.
Pihaknya menandaskan tidak terima anaknya menjadi bulan-bulanan JF, sang ayah korban bernama Suroto (44 th) warga RT. 03, RW. 02, Dukuh Pelem I, Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo melaporkan JF ke Mapolsek Bungkal, Sabtu (28/10/2017) malam.
Menurutnya, Suroto tidak terima atas ulah nakal JF yang menganiaya putri kesayangannya yang bernama Fitri Nurhalimah (18 th) yang tinggal serumah dengan Suroto tersebut. “Tersangka JF kami kenakan pasal 351 KUHP dan selanjutnya kami tahan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo mulai hari ini hingga dua puluh hari ke depan,” jelasnya. (ANANG)