DETIK KASUS | PERAMBAHAN HUTAN TERUS MENERUS TERJADI MASYARAKAT TERANCAM

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, tidak heran andaikata musim panas/kemarau, masyarakat mengalami kesulitan untuk mencari air bersih.

Sebalik nya,pada musim hujan masyarakat di hantui dengan rasa was2 dan ketakutan dengan ancaman banjir,di ketahui bahwa lahan dan hutan di Kabupaten Kaur tidak pantas untuk di bukak dan di jadikan lahan perkebunan berskala besar, mengingat kultur lahan sangat banyak kemiringan di atas 20 derajat.

Apa hendak di kata,seolah yang tidak bisa menjadi bisa dan yang tidak layak menjadi layak seakan akan Negri ini tidak mempunyai aturan dan larangan,bukti nya lahan sub das dengan lahan das (daerah aliran sungai) seperti nya menjadi bulan2an pengusaha perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga:  Lagi, Rumah Terbakar di Kecamatan Kepohbaru 

Kita pahami bahwa izin prinsip PT. CBS seluas 10 Ribu Hektar di Kecamatan Maje dengan Kecamatan Nasal itu pun sudah termasuk di dalam nya permukiman masyarakat dan lahan perkebunan masyarakat,tidak menutup kemungkinan termasuk juga das dan sub das.

Seterus nya,izin prinsip PT. CBS wilayah Kecamatan Tetap,Kecamatan Kaur Tengah,Kecamatan Luas kurang lebih 6000 Hektar,inti nya belum termasuk wilayah hutan di Kecamatan Kaur Selatan.

Baca Juga:  Tingkatkan Mitra kerja dengan Wartawan, Kapolda Sulbar Sumbang 1 Ekor Sapi khusus untuk para wartawan di Kab. Mamuju | Reporter : Zainul Arifin.

Di duga kuat perambahan hutan terus menerus terjadi,salah satu buktinya usaha kayu CV.MARANTIKA memiliki IPK yang mana di sebutkan kayu yang akan di olah dengan berbagai macam ukuran dan jenis kayu,di hasilkan dari limbah PT.CBS di dalam wilayah Kecamatan Luas Kaur Tengah dan Tetap,di duga hutan wilayah Kecamatan Kaur Selatan sudah tergarap,seperti hutan yang berbatasan dengan hutan desa Tanjung Ganti Kecamatan Maje (ulu sungai Bintuhan).

Wakil Ketua GMPK Kaur Yulianda Gustiarsyah SIkom mengatakan,usaha kayu log yang di hasilkan dari limbah PT. CBS masih saja berlanjut,pengangkutan kayu log ke soumil di lakukan pada tengah malam atau waktu dini hari kadang kala nya pada waktu magrib,pengusaha kayu Syamsurial mengclim memiliki izin online,saya menjadi heran dan curiga kok proses bongkar muat (pengangkutan)kayu selalu malam hari,kata nya izin online,….? Tebakan saya pengangkutan kayu log ke soumil di tengarai tampa dokumen (surat keterangan),dengan alasan ini,saya sebagai wakil ketua GMPK KAUR meminta Dinas Instansi bersangkutan memerika kelengkapan mobilisasi kayu log ke soumil ujar Yulianda Gustiarsyah SIkom.
(Reza)

Baca Juga:  Aiptu I Ketut Kedulai Sambangi Warga Bon Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *