DETIK KASUS | PENCURI ACCU TRUK DI TERMINAL CARGO BERHASIL DIAMANKAN POLSEK JATI

Senin, 9 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng -Polres Kudus, JK (28) warga Tuban Jawa Timur berhasil diamankan di Poksek Jati Kudus setelah ditangkap warga saat mencoba mencuri Accu truk di terminal cargo, Minggu (8/4) malam.
Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo,SH mengatakan, tersangka JK merupakan pelaku pencuri Accu Truk satu minggu yang lalu. Hal tersebut kami peroleh saat pelaku kami interogasi dan mengaku pernah mencuri 4 buah Accu di terminal cargo.

Baca Juga:  Amankan Warga Beribadah Minggu, Polsek Seririt Laksanakan Pam Lokasi dan Arus Lalulintas

Tambah Kapolsek, Penangkapan tersebut berawal pada hari selasa tanggal 3 April 2018, Supriyadi (41) warga Desa Jepang rt 5/4 kecamatan Mejobo Kudus, datang ke Polsek Jati untuk melaporkan tindak pencurian accu truknya yang diparkir di terminal cargo Desa Jati wetan Kudus.” Selain accu milik korban, pelapor juga melaporkan tiga buah accu truk milik temanya yang juga hilang malam itu juga,” ujarnya
Dari laporan tersebut, lanjut Bambang, Polsek Jati dan petugas keamanan terminal cargo mengadakan koordinasi untuk lakukan patroli dan pengawasan saat malam hari.
Tepat hari minggu tanggal 8 April 2018, pukul 03.00 petugas keamanan cargo mengetahui aksi tersangka yang akan mencuri accu truk, karena tersangka melarikan diri, petugas keamanan meneriaki maling yang membuat perhatian warga sekitar terminal cargo.

Baca Juga:  Polsek Tambang Tangkap Seorang Penjual Nomor Togel di Desa Teluk Kenidai

Tersangka akhirnya dapat diamankan petugas keamanan cargo dan warga di belakang terminal, selanjutnya diserahkan ke Polsek Jati.
“Dari penangkapan tersangka, Polsek Jati berhasil mengamankan 4 buah accu dan satu unit sepeda motor honda Revo ,” ungkapnya
“Atas tindakannya total kerugian yang diderita korban sebesar Rp 3.600.000,- ( tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan akan Kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”tutupnya. (Jul)

Baca Juga:  Jelajah Pesona Alam Desa Terindah Di Dunia

Sumber:Yce/Hms Polres Kudus.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru