DETIK KASUS | PEMBUANGAN SALURAN IPAL KE SUNGAI TAMPA DASAR HUKUM…???

Minggu, 25 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu,

Pabrik clude palm oil milik PT.Anugrah Pelangi Sukses (APS) terletak di desa Beriang Tinggi Kecamatan tanjung Kemuning,lokasi pabrik berdekatan dengan anak sungai Beriang,di sungai inilah yang di jadikan perusahaan sebagai tempat ahir pembuangan limbah.

Di tempat terpisah pabrik clude palm oil PT. Ciptamas Bumi Selaras (CBS) yang berlokasi di hutan di desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal,investigasi awak media di lokasi pabrik terlihat dengan jelas kolam limbah di duga belum memenuhi standart sehingga kolam tidak mampu menampung debet air limbah,dan mengalir ke buluran kandis.

Baca Juga:  Bhabin Desa Ringdikit Sambangi Warga Binaanya Untuk Dekatkan Diri Dengan Warga

Pembuangan air limbah ke anak sungai seperti nya belum mempunyai hasil kajian yang jelas,khususnya di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu analisa kajian daya tampung dengan daya dukung pembuangan IPAL di sungai di tapsir belum mempunyai hasil analisa kajian dari lingkungan hidup strategis (KLHS)

Baca Juga:  Kapolres Tanggamus menghadiri upacara HUT ke 21 Kabupaten Tanggamus.

Wakil Ketua Lembaga GMPK Kaur kepada wartawan menyampaikan,pembuangan limbah ke sungai harus bebas dari kimia,untuk membuktikan hal itu tentunya,memiliki hasil uji labor yang di keluarkan oleh sucopindo yang memiliki sertipikat resmi dan di akui,artinya tidak bisa sembarangan tempat untuk mengambil uji labor tersebut,air limbah yang akan di cek harus di ambil oleh tenaga2 ahli,aor sample limbah yang akan di cek tidak boleh di kirimkan,kemudian botol sample air limbah pun harus di segel.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Binmas

Ketua DPRD Kaur Jailani SIp di. Kompirmasi wartawan mengatakan khusus di Kabupaten Kaur belum memilki produk hukum (PERDA) yang berkaitan dengan aturan pembuangan ahir air limbah ke sungai (Buluran),Ketua DPRD berharap jangan sampai air limbah mencemari lingkungan apalagi jika limbah tsb masih berbuih dan mengandung zat kimia karna dampak nya membahayakan masyarakat dan lingkungan ujar nya. (Reza)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru