Pelalawan, detikkasus.com – Pelaksanaan puluhan miliar dana Jasa Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan jasa Guru Bantu Propinsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan disinyalir rugikan negara.
Sebagaimana diketahui, dana itu dianggarakan setiap tahun. Propinsi Riau mengucurkan dana APBD untuk jasa guru bantu Propinsi, tiap tahun kurang lebih Rp 10 miliar. Sedangkan dana APBD Kabupaten Pelalawan, juga setiap tahun dianggarkan hingga Rp 55 miliar pertahun.
Tahun 2014 Pemda Pelalawan menganggarkan dana APBD untuk Jasa Tenaga Pendidik dan Kependidikan sebesar Rp 46.386.000.000,. Pada tahun 2015 juga dianggarkan lagi dari APBD sebesar Rp 55.003.915.368,. Dan pada tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp 55.941.400.000,. Dari penelusuran, data nama honorer penerima dana tersebut diduga telah dimanipulasi oleh Dinas Pendidikan Pelalawan demi memperkaya diri.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Drs H. Syafruddin M.Si yang dikonfirmasi hal itu terkesan buang badan alias menutup-nutupi. Dia memgatakan bahwa tidak mengetahui persoalan dana itu karena baru menjabat jadi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pelalawan sembari menanyakan apa komentar PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) Mahdalena M.Pd. Lalu Syafruddin menyarankan untuk cek langsung di Bagian Keuangan Daerah, dalihnya.
Sedangkan Mahdalena yang juga sudah dikonfirmasi media ini bulan lalu, mengaku bahwa tiap pencairan dana itu dilakukan sesuai kebutuhan. Kelebihan atau sisa dana tersebut tinggal di Kas Daerah. Supaya lebih jelas, silakan cek di Bagian Keuangan Daerah, sarannya.
Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pelalawan Devitson Saharuddin SH MH yang didapingi oleh Sekretarisnya Hanafi M.Si menilai bahwa kepala Dinas Pendidikan Pelalawan itu harusnya menjelaskan penggunaan dana itu. Menyarankan awak media untuk mengecek di keuangan itu sikap yang salah. Mungkin pak Ayafruddin lagi menjelaskannya, sesalnya seraya tersenyum.
Meskipun dia baru menjabat sebagai kepala dinas, setidaknya dia tanya kepada siapa yang melaksanakan kegiatan dana tersebut untuk dijelaskan kepada media, tegas Devitson.
Terkait hal itu, tugas pihak Bagian Keuangan hanya mencairkan dana yang diajukan oleh Dinas yang bersangkutan berdasarkan pengajuan. Pencairan dilakukan setelah data-data yang diajukan ditelaah dan dilakukan verifikasi, ujar Hanafi S.Sos mantan Kabag Keuangan.
Benar atau tidaknya data yang diajukan dengan jumlah tenaga honorer yang aktif, itu sudah diluar tanggung jawab pihak Keuangan. Pihak Keuangan tidak mungkin mengecek tiap sekolah yang ada, untuk mencairkan dana itu, jelas Hanafi.
Devitson menambahkan, mengenai bertambahnya anggaran yang diajukan dari tahun 2014 ke tahun 2015 dan 2016 disebabkan penyesuaian kenaikan UMR (upah minimum reigional). Sehingga gaji honorer pada tahun 2015 itu juga ikut naik hingga Rp 1,8 juta perbulan. Sementara penurunan anggaran yang terjadi pada tahun 2017 ini, disebabkan dengan pengurangan gaji honor dari sebesar Rp 1,8 juta menjadi 1,44 juta tiap bulan, jelasnya. (Sona).