Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ngasem, yang dipimpin oleh Kapolsek Ngasem AKP Dumas Barutu, SH melakukan mediasi antara korban dengan pelaku pencurian di Mapolsek Ngasem pada hari Selasa (13/02/2018) siang kemarin. Korban yaitu Bani (55) seorang Pedagang dan pemilik toko yang beralamat di Desa Ngasem RT 12 RW 04 Kecamatan Ngasem, sedangkan pelaku yaitu MTH Bin MS (14) dan WTS (15) keduanya merupakan seorang pelajar warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem.
Menurut Kapolsek Ngasem AKP Dumas Barutu, SH mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekira pukul 22.30 WIB kedua pelaku masuk ke dalam toko milik korban yang tidak ditinggali oleh korban dengan cara mencongkel pintu belakang toko menggunakan besi yang ada di belakang toko. Setelah pintu terbuka, kemudian pelaku mengambil 3 buah LPG ukuran 3 Kg dan 1 ikat buah rambutan.
“Setelah melakukan pengambilan barang, pelaku berjalan ke arah barat menuju kendaraan yang diparkir di tempat penggilingan padi”, ungkap Kapolsek.
Kemudian lanjut Kapolsek, pada saat perjalanan menuju tempat penggilingan padi, pelaku tertangkap Yasir (34) yang saat ini dijadikan saksi warga Desa Ngasem Rt 12 RW 04 Kecamatan Ngasem. Setelah ditangkap oleh saksi, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti berupa 3 Buah tabung LPG berisikan 3 Kg, 1 Ikat Buah Rambutan dan 1 batang besi dibawa ke Polsek Ngasem untuk di amankan.
“Pelaku dan Barang bukti dibawa dan diserahkan oleh saksi ke anggota piket Mapolsek Ngasem untuk di amankan”, lanjut Kapolsek.
Dikarenakan kedua pelaku masih dibawah umur, kemudian Polsek Ngasem mengadakan mediasi antara korban dan 2 pelaku pencurian dengan hasil mediasi yaitu
1. Pelapor selaku korban Bani mencabut Laporan Polisi kasus pencurian yang terjadi yaitu pelanggaran pasal 363 KUHP dengan pertimbangan kemanusiaan dan mengigat kedua pelaku masih dibawah umur, masih sekolah serta masih dalam lingkungan satu Desa .
2. Korban membuat surat pencabutan Laporan Polisi.
3. Korban dan kedua orang tua pelaku sudah meminta maaf kepada korban.
4. Menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan yang disaksikan dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah kedua pelaku, Guru BP, kedua orang tua pelaku dan Kades Ngasem.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro yang duhubungi secara terpisah menerangkan bahwa sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa dalam proses perkara anak, wajib diupayakan Diversi.
Diversi bertujuan (a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; (b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c) Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; (d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan (e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa, (1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
“Saat ini kasus pencurian di Ngasem telah dilakukan upaya diversi dan itu dibenarkan oleh hukum mengingat kedua pelaku masih dibawah umur” terang Kapolres.
Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga kedua pelaku, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga kedua pelaku tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.
“Sebagai aparat penegak hukum tetap harus taat asas hukum yang berlaku” pungkas Kapolres. (her/Aji)