Polda Kalbar – Polres Sintang, Jelang pelaksanaan Operasi Kepolisian Panah Kapuas 2018 yang digelar Polres Sintang, akhirnya berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat-red), Selasa (23/01/2018).
Korban ELitha Cyinthia Dhewi (36), yang beralamatkan di jl. MT.Haryono Gg. Wiyata 1 no.33 Rt.014/Rw.004 Kel. Kapuas Kanan Hulu Kecamagan Sintang Kabupaten Sintang ini menerangkan bahwa pada hari Kamis dan lupa tanggal berapa namun sekitar bulan Oktober 2017 sekitar jam 14.00 wib, dirinya telah menjadi korban pencurian yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian hilangnya satu unit TV merk Sharp ukuran 49 inc warna hitam putih dengan taksiran harga sekitar Rp.5000.000.- (Lima juta rupiah).
Kejadian pencurian itu sendiri terjadi dirumahnya di Perumahan Transito City Blok D Dubai No. 9 Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP. Eko Mardianto, SIK, MH menceritakan Kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu, bulan Oktober 2017 sekitar jam 19.00 WIB, saat Pelapor (korban) tiba di Rumah melihat TV yang terletak di atas meja ruang keluarga sudah tidak ada/hilang. Tidak lama kemudian datang Sdr. MERI yang mengatakan kepada Pelapor (korban) bahwa pada hari Kamis sekitar jam 14.00 WIB Sdri. MERI melihat dua orang yang datang kerumah Pelapor dan mengambil TV tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang,” terang AKP Eko.
Selanjutnya dikatakan AKP Eko, setelah menerima laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sintang melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.
“Setelah tercukupi dua Alat Bukti permulaan yang cukup kemudian Sat Reskrim Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap terduga An. MNH (20), laki-laki, buruh bangunan yang berlamatkan di
Jl. Jerora II RT.01/RW.10 Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang beserta barang bukti 1 unit TV Merk Sharp ukuran 49 inc warna hitam putih dan dari hasil pengembangan pemeriksaan akhirnya anggota Sat Reskrim Polres Sintang berhasil mengamankan satu orang lagi dengan inisial AAS (19), laki-laki, swasta yang beralamatkan di jl. M. Saad Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang Kab. Sintang,” papar Kasat Reskrim Polres Sintang ini.
“Saat ini kedua terduga pencurian dengan pemberatan tersebut berikut barang buktinya sudah kami amankan di Polres Sintang guna proses Penyidikan lebih lanjut,” pukas AKP Eko Mardianto. (Alek/Hariyanto).
Sumber Humas Polres Sintang.