Detik Kasus | Pelaku Curat Berhasil Di Bekuk Resmob Polres Lamut.

Mabes Polri – Polda Lampung – Polres Lampung Utara, detikkasus.com – Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira pukul 19.00 Wib Unit Resmob telah mengamankan pelaku TP 363 KUHPidana dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 196/ XII/ PLD LPG/ RES LU/ SEK SK SEL, Tanggal 29 Desember 2017 dan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 197/ XII/ PLD LPG/ RES LU/ SEK SK SEL, Tanggal 29 Desember 2017.

Baca Juga:  Saat Beli Rokok Dengan Upal, 2 warga Tebing Tinggi Di Ciduk Polsek Tanjung Beringin

Adapun Korban dalam TP tersebut : – Bayu Krisna Saputra Bin Sukarji, 20 Thn, Alamat Dusun 11 Desa kota Agung Kec. Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara. – Suraji Bin Marto Wangidi, 48 th, islam, Rt/Rw 02/02 Desa Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kronologi kejadian, Pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban yang antara lain :
a. 3 unit Sp Mtr.
b. 1 unit Hp Blackbery Davis.
c. 1 unit Hp Vivo Y53 warna gold.
d. 10 bungkus rokok.

Baca Juga:  Peringati Hari Pramuka Danramil 0816/02 Candi Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Adapun pelaku yang berhasil diamankan :
Sdr. Iskandar Bin Johan, 36 Thn, Alamat Jln. Soekarno Hatta No. 281 Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.

Pelaku diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara berikut barang bukti Hp Vivo Y5 warna Gold di Kel. Tanjung Harapan, Lk. 4. Kemudian setahun yang lalu pelaku pernah melarikan diri pada saat menjalani hukuman di Rutan dalam kasus yang sama, pelaku dilumpuhkan pada bagian kaki dikarenakan mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan aktif pada saat dilakukan pengembangan, saat ini pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Piket Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (JK-1).

Baca Juga:  Bupati Nias Pastikan Tak Ada Pasien Terpapar Virus Corona Ucapnya Di RSUD Gunungsitoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *