Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Kudus, Sebanyak 190 Pedagang Kaki Lima (PKL) barang bekas yang selama ini berjualan di bantaran Sungai Kaligelis, akan direlokasi ke eks Pasar Hewan Desa Tanjungkarang. Kepindahan itu dilatarbelakangi adanya ketentuan tanah irigasi tidak boleh digunakan untuk didirikan bangunan. Para PKL itu akan boyongan ke tempat jualannya yang baru, pada awal Februari 2018.
Sementara ditempat yang baru, di kompleks eks Pasar hewan Tanjungrejo pihak Dinas sudah menyediakan los yang cukup untuk menampung 190 PKL. Setiap PKL akan mendapatkan kios ukuran 2×18,5 meter dengan tinggi atap 2 meter serta penutup pintu rolling door untuk keindahan dan kenyamanan pihak Paguyuban dengan dengan Swadana sebesar 3 juta per-pedagang, ungkap salah satu pengawas pemborong, dilokasi
Rencana pemindahan tersebut,sudah ada sejak akhir tahun 2017 lalu. Namun baru bisa pada awal tahun ini Para pkl melalui proses negosiasi dan sosialisasi tentanlarangan berjualan diatas bantaran sungai yang notabene adalah tanah pengairan, ungkap Bidang (Kabid) PKL Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar), Sofyan Duri membenarkan hal itu, saat dihubungi Rabu (23-01-2018). Menurut dia, sebanyak 190 PKL yang akan direlokasi itu, adalah yang sehari-hari berjualan di bantaran Sungai Kaligelis, di sebelah Utara dan Selatan Jembatan Niti Semito, masuk Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.yang kedepannya akan dikembalikan lagi ke Dinas Pengairan. (lsn)