Detik Kasus Papua | Cipkon Jelang Ramadhan Berhasil Sita Ratusan Sajam dan Ratusan Liter Milo, Reporter -Arifin

Senin, 19 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Papua – Polres Jayapurakota, detikkasus.com – Operasi cipta kondisi Polres Jayapura Kota yang dilaksanakan sejak bulan puasa berlangsung dari tanggal 27 Mei hingga 19 Juni berhasil menyita ratusan senjata tajam (sajam) berbagai jenis minuman keras lokal (milo) jenis balo dan puluhan botol minuman keras berbagai merek. Juni,19/2017

Pihak kepolisian Polres Jayapura Kota juga berhasil mengamankan tiga orang wanita masing-masing berinisial HW, MH, dan IT karena kedapatan menjual dan memproduksi minuman keras lokal jenis Balo. Dari ketiga pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan liter milo jenis Balo.

Baca Juga:  Dandim 0828/Sampang Resmi Diganti.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober H Sirait, Sik,MH menyampaikan, barang bukti yang diamankan dari hasil razia operasi cipta kondisi ini merupakan upaya pihak kepolisian dan jajaran Polsek dalam menjaga wilayah hukum di Polres Jayapura Kota tetap dalam suasana Kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya menjelang Ramadan dan menghadapi Operasi Ramadniah jelang hari raya Idul Fitri (H-7).

Baca Juga:  Kunjungi SMP N 4 Kubutambahan, Bhabinkamtibmas Pakisan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

“Ini merupakan upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan serta mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang marak terjadi. Kalau untuk senjata tajam yang di sita merupakan hasil razia di jajaran polsek-polsek dan itu juga dari para pengendara baik roda dua maupun roda empat,” jelas Kapolres di Mapolres Jayapura Kota, Senin (19/6) sore.

Sementara untuk minuman keras lokal beserta pelakunya, diamankan di tempat berbeda, yakni di wilayah Pasar Yotefa, dan wilayah Perumans III Waena. “Ketiga pelaku yang ditangkap ini merupakan penjual sekaligus pemilik dari produksi miras dan kami kenakan pasal 8 ayat 1 huruf G undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.

Baca Juga:  Untuk Menjalin Talisilaturahmi Dengan Warga Binaan Dengan Sambangi Warga

Kapolres juga pada kesempatan tersebut menambahkan untuk senjata tajam sendiri anggota tidak mengamankan pemiliknya dari senjata tajam tersebut hanya memberikan peringatan yakni wajib lapor.

“Saat dirazia kebanyakan dari pemilik senjata ini mengaku membawa parang, badik maupun pisau untuk berjaga-jaga diri, namun meski dengan alasan tersebut tetap disita,” tuturnya. (Arif/Hms).

Berita Terkait

Dipastikan, Paslon FAOITA No. Urut 4 Mendapat Suara Terbanyak Di Desa Hiliganowo Kec. Teluk dalam
Anggota Bapemperda DPRD Pulang Pisau, Usulkan Perda Inisiatif Kesejahteraan Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu
Puluhan Pelaku Judi Online Di Amankan Satreskrim Polres Bojonegoro
Paslon FAOITA No. Urut 4 Kukuhkan Kordes dan Kartini FAOITA Hiliganowo Kec. Teluk dalam
Akibat Kelebihan Muatan, Jembatan di Desa Badirih Ambruk Saat di Lintasi Truk Pengangkut Batu Split
PENJABAT BUPATI TANGGAMUS MELANTIK JABATAN TINGGI PRATAMA.
Pj Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani, Secara Resmi Membuka Lomba Syair Maulid Habsyi dan Qasidah.
Polsek Bojonegoro Kota Dukung Ketahanan Pangan dengan Bagikan Telur Ayam kepada Warga

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 05:57 WIB

Dipastikan, Paslon FAOITA No. Urut 4 Mendapat Suara Terbanyak Di Desa Hiliganowo Kec. Teluk dalam

Senin, 11 November 2024 - 18:02 WIB

Anggota Bapemperda DPRD Pulang Pisau, Usulkan Perda Inisiatif Kesejahteraan Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu

Senin, 11 November 2024 - 15:50 WIB

Puluhan Pelaku Judi Online Di Amankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Senin, 11 November 2024 - 10:30 WIB

Paslon FAOITA No. Urut 4 Kukuhkan Kordes dan Kartini FAOITA Hiliganowo Kec. Teluk dalam

Senin, 11 November 2024 - 10:19 WIB

PENJABAT BUPATI TANGGAMUS MELANTIK JABATAN TINGGI PRATAMA.

Berita Terbaru

Uncategorized

Puluhan Pelaku Judi Online Di Amankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Senin, 11 Nov 2024 - 15:50 WIB