Indonesia, Propinsi Jatim, Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Anggota gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro bersama anggota Sat Reskrim Polres Cirebon dan dibantu anggota Unit Reskrim Polsek Padangan, pada Minggu (03/09/2017) sekira pukul 23.30 WIB tengah malam tadi, berhasil mengamankan seorang remaja pelaku kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan (curas) yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Cirebon.
Pelaku yang tergolong sadis tersebut, berinisial RS (22), warga Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon dan diamankan petugas gabungan di wilayah Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, pada Senin (04/09/2017) pagi menerangkan bahwa, pelaku RS (22) sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan pencurian dengan kekerasan dirumah Dadang, warga Dusun 03 Desa Sarajaya Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon, pada Selasa (25/07/2017) lalu.
“Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku tega melukai korban dengan menggunakan Samurai. Saat itu korban bersama Istrinya mengalami luka bacok serius dibagian kepalanya.” terang AKP Mashadi.
AKP Mashadi menuturkan, saat melakukan aksinya pelaku berjumlah 3 orang dan setelah berhasil menggasak sejumlah barang milik korban berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, 3 (tiga) unit handphone dan ATM Bank BRI milik korban, pelaku bersama kedua rekannya langsung melarikan diri.
“Korban menderita kerugian sebesar Rp 20 juta,” lanjut AKP Mashadi.
Selanjutnya penyidik Polres Cirebon segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan teman-teman RS, sehingga setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa RS yang melakukan pembacokan terhadap korban. Saat itu korban Dadang menderita luka di bagian kepala sebelah kiri dengan 12 jahitan, telapak tangan kiri 11 jahitan, pergelangan tangan kanan 2 jahitan. Sedangkan istri Dadang menderita luka di kepala depan dengan 7 jahitan dan kepala belakang 8 jahitan.
“Pelaku ini tergolong sadis, dia eksekutor pembacokan terhadap korban,” imbuh AKP Mashadi.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, petugas Polres Cirebon berhasil mengetahui keberadaan pelaku RS, sehingga Polres Cirebon langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Bojonegoro untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Padangan untuk interogasi awal, kemudian pada Senin (04/09/2017) pukul 00.30 WIB dini hari tadi, pelaku dibawa ke Polres Cirebon.” pungkas AKP Mashadi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, membenarkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan TKP di wilayah di wilayah hukum Polres Cirebon, yang ditangkap petugas gabungan dari Polres Cirebon dan Polres Bojonegoro serta Polsek Padangan.
“Kami hanya membentu penangkapannya, sementara proses penyidikannya akan dilaksanakan oleh penyidik Polres Cirebon,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, dalam penangkapan tersebut pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga, petugas dengan mudah mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Banjarjo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
“Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 365 Ayang (1) dan Ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” pungkas Kapolres. (Her).