Provinsi Jabar – Kabupaten Sukabumi Detikkasus.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur seolah tak ada habisnya. Prilaku bejat tersebut kebali terajadi di Sukabumi. Kali ini, kasus pencabulan sesama jenis terjadi di Kampung Mekarjaya RT 5/3, Desa/Kecamatan Nyalindung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pelaku di ketahui berinisial DK (49). Dirinya merupakan seorang guru ngaji dan imam masjid di kampung tersebut. Ia tega melakukan aksi bejadnya terhadap muridnya yang berinisial DR (15).
Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti mengatakan, pihaknya sangat mengutuk keras tindakan keji pelecahan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Kita mengecam keras atas perbuatan pelaku yang telah mencabuli DR. Tentunya, kita akan mengawal proses hukum hingga finis dan sampai ada putusan pengadilan. Untuk itu, rencanya besok tim dari P2TP2A akan terjun ke lokasi rumah korban untuk melakukan investigasi. Hal ini kami lakukan, untuk mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan P2TP2A kedepan dalam melakukan pendampingan terhadap korban,” jelas Elis.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku tersebut harus mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal. Sehingga, dapat membuat jera pelaku pencabulan yang saat ini kerap terjadi di wilayah Sukabumi. Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para orangtua, agar dapat menjaga dan memantau perkembangan anak setiap harinya.
“Kepada orangtua jangan sampai lengah dalam mengawasi anak. Tujuanya agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Sukabumi. Tugas utama kita adalah melakukan mediasi dan pemulihan kepada korban, agar dapat mengembalikan rasa traumanya,” paparnya
Lembar 2
Kanit Reskrim Polsek Nyalindung, Aipda Yadi Apriyadi mengatakan, kasus pencabulan oknum guru ngaji tersebut, pertama kali diketahui oleh ibu korban bernama Imas (45). Saat itu, ia curiga karena tingak laku anaknya yang berubah dan sering terlihat murung.
“Pada Sabtu 2 Desember lalu, kami mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar ini telah menjadi korban pencabulan sesama jenis. Dimana, pelakunya merupakan seorang oknum guru ngaji,” jelas Yadi kepada Detikkasus kemarin (4/12).
Setelah menerima laporan sambung Yadi, Polsek Nyalindung telah mendampingi korban untuk melakukan visum serta mendatangi lokasi yang dijadikan tempat pencabulan. Setelah itu, sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan sehingga oknum guru ngaji tersebut berhasil dibekuk pada Sabtu, (2/12) lalu.
“Pada waktu itu juga kami langsung mengamankan tersangka karena situasi masyarakat meminta untuk mengamankannya. Hal ini sengaja kami lakukan, untuk menjaga dari hal-hal yang tak diinginkan,” tandasnya.
Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan dengan cara membuka celana korban sampai lepas. Setelah itu, pelaku pun mebuka celananya dan menyuruh korban untuk berbaring di kursi. Lalu, pelaku pun berbaring dengan posisi di belakang korban.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah memasukan kemaluannya ke lobang (maaf) anus korban sampai klimak. Namun, spermanya di keluarin di luar. Informasi yang kami dapat, selama satu tahun pelaku itu telah melakukan pencabulan terhadal DR sebanyak 12 kali,” bebernya.
Menurut pengakuan dari pelaku, DK ini telah melakukan aksi bejad-nya ini dengan cara merayu serta memberikan uang sebesar Rp20 ribu setelah korban dicabulinya.
“Lebih mirisnya, pelaku ini telah melakukan aksi pencabulannya selain di rumahnya, juga dilakukan di dalam masjid. Hasil dari pemeriksaan, tersangka telah mengakuinya melakukan pencabulan dengan korban berkali-kali. Katanya, korban sebelum dicabuli telah di bujuknya terlebih dahulu dengan cara diberikan uang dan baju serta jaket,” imbuhnya.
Akibat dari kejadian tersebut, saat ini kondisi kesehatan korban terganggu. Seperti sering merasa kesakitan di baguan lubang anusnya dan mengalami trauma. “Sekarang pelaku pencabulan itu, sudah kami amankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Nyalindung. Rencananya, pada Kamis (7/12) mendatang, pelaku ini akan kami limpahkan perkaranya ke Polres Sukabumi,” pungkasnya.
(Suhendra Dewa)