Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah – Kabupaten Demak, SEMARANG, Hari Sabtu 10,Maret 2018 Pelaksanaan Pelantikan Perangkat Desa terus dilakukan, walaupun tadi malam dalam Rapat Musyawarah Klarifikasi Pilperades antara Pansus Angket DPRD dan Eksekutif telah ada Pembatalan Pelantikan dan Pengisian Perangkat Desa kembali serta diulanginya lagi MOU dengan pihak ketiga.
Saat Detik Kasus menanyakan kejadian tersebut dengan Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu menyampaikan, para Kepala Desa juga harus memahami bahwa ada permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa. Mulainya.
Apabila dipaksakan untuk melantik para Perangkat Desa sementara masih dalam persoalan, tindakan para Kepala Desa dapat berpotensi terjadi Maladministrasi. Tegasnya.
“Sebaiknya para Kepala Desa mengikuti Petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Demak, sehingga penyelesaian Polemik Seleksi Perangkat Desa di Demak tidak berlarut-larut dan dapat terselesaikan secara Komprehensif. Himbaunya.
” Ombudsman Jawa Tengah masih melakukan Pengawasan dan Investigasi”. Pungkasnya..
Sehubungan dengan Jawaban Bupati dalam rapat Musyawarah Klarifikasi Pilperades tadi malam telah ada ada Kesepakatan bahwa, Bupati perintahkan Membatalakan Pelantikannya dan mengulang MOU Panitianya dengan pihak ketiga. Tapi nyatanyan tetap dilaksanakan pelantikan. (Jul&Tim 9)