Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah – Dalam rangkaian Investigasi di Wilayah Kabupaten Pati, Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu melakukan sidak terhadap pelayanan IGD RSUD RAA Soewondo Pati. Menyamar menjadi pasien, Tim Ombudsman Jawa Tengah menemukan pelayanan IGD perlu ditingkatkan.
Berdasarkan pemantauan Tim Ombudsman Jawa Tengah, ruang IGD terlihat redup karena sebagian lampu dipadamkan. Lampu baru dinyalakan penuh ketika Tim Ombudsman Jawa Tengah yang menyamar sebagai pasien memasuki ruang pendaftaran.
Sabarudin mengungkapkan, “Pegawai pada tempat pendaftaran pasien maupun dokter jaga dan para perawat cukup responsif dan memberikan pelayanan dengan baik. Namun, tidak terlihat pegawai yang bertugas mengarahkan pasien masuk ruang IGD.”
Ombudsman Jawa Tengah juga menemukan beberapa Standar Pelayanan Publik di ruang IGD masih belum terpenuhi. Informasi pelayanan IGD belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di antaranya karena tidak terdapat informasi biaya/tarif pelayanan maupun brosur/pamflet yang menjelaskan pelayanan IGD. Selain itu, tidak terdapat maklumat pelayanan, toilet yang belum ramah Disabilitas dan tanpa dilengkapi perlengkapan semestinya, serta masih terdapat beberapa petugas yang tidak menggunakan tanda pengenal. Kebersihan di lingkungan IGD juga menjadi salah satu hal yang masih perlu perhatian dari Direktur RSUD RAA Soewondo. Terakhir, Sabarudin menyayangkan kotak pengaduan ditempatkan di lokasi yang tidak cukup strategis.
“Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberikan perhatian atas pemenuhan standar pelayanan publik untuk mewujudkan Pelayanan Publik berkualitas kepada Masyarakat sebagai pengguna layanan. Kami juga mendorong Bupati Pati, supaya Standar Pelayanan Publik di RSUD RAA Soewando dapat dipenuhi, untuk mencegah terjadinya Maladministrasi,” tutup Sabarudin. (Jul Tim 7)