Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Pati, Selasa 20,Februari 2018 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta Klarifikasi pihak-pihak terkait dalam dugaan Penyimpangan Prosedur dalam penyelenggaraan seleksi Perangkat Desa di Pati (19/2). Adapun pihak-pihak yang diminta keterangannya oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah adalah Kepala Desa Tamansari, Camat Jaken dan Pemerintah Kabupaten Pati yang dihadiri oleh Inspektur Pati dan Jajaran.
Hal ini dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah sebagai bentuk tindak lanjut atas beberapa Laporan Masyakarat yang disampaikan kepada Ombudsman. Permasalahan mengenai pembebanan Anggaran-anggaran biaya seleksi Perangkat Desa kepada Bakal Calon dan tidak Transparan sebagaimana yang disampaikan Pelapor, saat ini juga menjadi perhatian Ombudsman Jawa Tengah.
Dari hasil Klarifikasi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah masih melakukan telaah atas hasil pemeriksaan yang selanjutnya diperoleh kesimpulan ada atau tidaknya Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tamansari dan jajaran dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa tahun 2017. Temuan Ombudsman Jawa Tengah lainnya adalah mengenai Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2016 yang belum mengatur secara rinci mengenai seleksi Perangkat Desa, seperti tidak adanya petunjuk pembuatan laporan pertanggungjawaban dan tidak ada petunjuk pembuatan Peraturan Desa.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyampaikan bahwa “Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pelayanan Publik telah diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009. Dan Lembaga Negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah Ombudsman Republik Indonesia sesuai Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008. Apabila Kepala Desa dan Camat ragu-ragu dalam mengambil keputusan karena aturan yang tidak jelas, seharusnya dapat berkonsultasi kepada bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pati untuk mendapatkan penjelasan atas Aturan dimaksud. Langkah ini merupakan bentuk pencegahan Maladministrasi.” tutup Sabarudin.
Selain kegiatan Investigasi ke Desa Tamansari dan Kecamatan Jaken, Tim Ombudsman Jawa Tengah juga berkunjung ke Mapolres Pati terkait penyelesaian 3 (tiga) laporan masyarakat. (Jul Tim 7)