“Ombudsman menilai kebijakkan Registrasi Prabayar harus terus dijalankan sesuai aturan agar Tertib Administrasi dan Industri Telekomunikasi yang sehat terwujud”
Detikkasus.com | JAKARTA, tragedi penyalahgunaan data kependudukan untuk meregistrasi jutaan nomor pelanggan prabayar fiktif perlu mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah, tidak hanya sebatas pada pengusutan dan penindakan terhadap pelaku. Ombudsman RI memandang kejadian tersebut disebabkan oleh karena Pemerintah kurang bersungguh-sungguh dalam melegislasi dan memberlakukan perundang-undangan yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi.
Pemerintah, secara sendiri maupun bekerjasama dengan DPR dan pihak lain, perlu segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk melindungi warga negara sebagai subyek data.
Untuk itu Pemerintah perlu segera menerapkan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka.
2) Melalui Kementerian Kominfo, segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, baik itu institusi pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan.
3) Melalui Kementerian Kominfo, harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar.
4) Melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.
5) Segera mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara.
6) Membatasi penggunaan klausula baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subyek data dalam posisi lemah.
7) Melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga voucher atau kartu perdana telpon selular untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat melalui potensi markup data pelanggan maupun rekayasa laporan keuangan pada operator.
8) Melalui Kementerian Kominfo segera melakukan penertiban pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara
Meski menemui banyak kendala dan hambatan, Ombudsman menilai kebijakkan registrasi prabayar ini harus terus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Tujuannya agar tertib administrasi dan menciptakan industri telekomunikasi yang sehat.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menegaskan, “Penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas. Oleh karenanya Ombudsman RI mengingatkan agar Pemerintah segera melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warg negara yang dirugikan.”
Komunikasi Strategis
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
Bellinda (081219752713)
(Jul/Tim 9)