DETIK KASUS | OMBUDSMAN JAWA TENGAH PANTAU STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN KEBUMEN

 

Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah -Semarang, Dalam rangka upaya pencegahan maladministrasi sebagaimana amanat UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta upaya peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, Ombudsman Jateng melakukan pemantauan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Kebumen pada Rabu (28/3). Pada kesempatan tersebut, Ombudsman Jateng berkunjung ke DPMPTSP Kab Kebumen dan Disdukcapil Kab Kebumen untuk melihat bagaimana pemenuhan Standar Pelayanan Publik sebagaimana diamanatkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di kedua OPD tersebut. Pemilihan kedua OPD tersebut karena yang paling banyak diakses oleh masyarakat.

Baca Juga:  DETIK KASUS | DANDIM ABI : JADIKAN KEHORMATAN DAN KEBANGGAAN PRAJURIT MPP

Berdasarkan pemantauan Tim Ombudsman Jateng, pemenuhan Standar Pelayanan Publik di kedua OPD tersebut relatif baik. Masing-masing produk layanan sudah dilengkapi dengan informasi mengenai persyaratan, mekanisme/prosedur, jangka waktu, biaya, sarana pengaduan, sarana pengukuran kepuasan pelanggan, serta sarana/prasarana khusus bagi pengguna berkebutuhan khusus (kursi roda, jalur khusus, ruang laktasi, toilet khusus). Namun masih perlu ditingkatkan lagi karena pelayanan khusus bagi pengguna layanan khusus (lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas) masih belum tersedia.

Baca Juga:  Sosialisasi dan Himbauan Kepada Para Pengungsi Agar Tertib Berlalu Lintas

Untuk sarana pengaduan, kedua OPD tersebut telah menyiapkan kotak saran dan no. hp sms pengaduan. Ombudsman Jateng mendorong agar kedua OPD memperhatikan setiap pengaduan yang masuk agar segera ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat. Ombudsman Jateng juga meminta agar hasil survey kepuasan pelanggan dapat dipublikasikan melalui website maupun papan pengumuman untuk diketahui oleh masyarakat.

”Kami mengapresiasi DPMPTSP dan Disdukcapil Kab Kebumen karena pemenuhan Standar Pelayanan Publik yang relatif baik, namun masih perlu perbaikan di beberapa komponen. Kami berharap agar OPD lain dapat mencontoh kedua OPD tersebut guna memenuhi Standar Pelayanan Publik sesuai ketentuan Pasal 21 UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik”, ujar Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu.

Baca Juga:  Babinsa Bersama PPL Ds Wonoasri Dampingi Pok Tani Basmi Hama.

Komunikasi Strategis (Komstrat) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
Jl. Siwalan No. 5 Wonodri, Semarang
No. Telp.: (024) 8442627

Narahubung:
Bellinda
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
No. HP: 0812 1975 2713.. (Jul)

Sumber :Konco Ombudsman Jateng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *