Mojokerto Kota, detikkasus.com – Tiada hari tanpa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat oleh satreskrim Polres Mojokerto Kota. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/292/X/2017/JATIM/Res Mjk Kota tanggal 29 Oktober 2017, Satreskrim telah mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian hand phone, Minggu (29/10).
Adapun modus operandi adalah sebagai berikut, bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekira jam 03.00 saat korban/pelapor atas nama Monhadi, alamat Kedungkwali III Timur / RT 02 RW 02 Kel.Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto dan saksi Ari, alamat Kel.Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto berjaga di depan kantor BWS Jl. Mojopahit/TKP dengan menonton televisi sambil tiduran dimana handphone Polytron milik korban diletakkan di lantai pinggir korban, tiba-tiba handphone tersebut diambil seorang tidak dikenal/terlapor inisial H, laki-laki, Jombang 12-5-1995, alamat Desa Kesamben Kecamatan Ngoro kabupaten Jombang dan langsung dibawa menuju sepeda motor milik terlapor untuk melarikan diri, namun karena pelapor dalam kondisi belum tertidur lelap sehingga pelapor dengan refleknya menggejar terlapor dan berhasil tertangkap. Kerugian materiil ditaksir Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Kasatreskrim AKP Suhariyono, SH mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti diamankan oleh Satreskrim. Selanjutnya atas kejadian tersebut anggotanya melakukan langkah-langkah antara lain mendatangi TKP, menginterogasi saksi dan selanjutnya dilaksanakan gelar perkara hingga penyidikan dan menaikkan status tersangka menjadi tersangka menjadi tindak pidana ringan mengingat kerugian materiail di bawah Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Perma(MA) No.2 Tahun 2012 pasal 2 ayat 2.
“Bahwa hasil penyidikan dugaan sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke (3) KUHP tidak terpenuhi unsurnya disebabkan perbuatan tersangka tidak dilakukan di dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup. Dan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi dan tersangka, perbuatan tersangka telah memenuhi Pasal 364 KUHP yang merupakan tindak pidana pencurian ringan dan harus dilakukan pemeriksaan cepat (Tipiring) dan terhadap tersangka tidak dapat dikenakan penahanan berdasarkan Perma No. 2 tahun 2012” pungkas Kasatreskrim.(Sumber: Hms Resmota/Priya)