detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng-Polres Kudus Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus menangkap seorang laki-laki berinisial US (36), warga Kendal yang berdomosili di Desa Dersalam Kecamatan Bae Kudus, karena menyalahgunakan obat-obatan Psikotropika, Sabtu (28/4).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa puluhan butir tablet Riklona’2 Clonazepam 2mg dalam kemasan 3 strip.
Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Sukadi, SH, M.H mengatakan penangkapan terhadap US dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari manyarakat terkait penyalahgunaan Psikotropika.
“Pelaku kami amankan di depan Apotik Rumah Sakit Mardirahayu Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kudus,” ungkapnya
“Obat tersebut digunakan untuk mengobati kecemasan atau obat penenang sehingga pemakai akan kecanduan dan apabila penggunaan obat tersebut dihentikan secara tiba-tiba, maka akan menimbulkan efek-efek seperti depresi, merasa tidak percaya diri, kacau bahkan bisa mengakibatkan insomnia,” ujarnya
“Saat ini pelaku Kita tahan sembari menunggu proses hukum dan atas perbuatannya Pelaku akan dijerat pasal 62 UU NO 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya. (Lasno/Tim9)