DETIK KASUS | MENARA TOWER SELULER BELUM BISA DI KENAKAN PAJAK.

 

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Banyak nya menara tower yang telah berdiri di Kabupaten Kaur,hingga saat ini belum di kenakan tarip pajak.

Kepala Dinas Komunikasi Impormasi Yunardi,menjelaskan Pemda Kaur dalam hal inj Dinas Komunikasi Impormasi belum dapat menarik retribusi pajak,alasan belum memiliki dasar hukum misalnya Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati Kaur.

Baca Juga:  Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat Wujud Pelayanan Polri

Mengenai perpajakan menara pemancar pernah di gugat,ternyata Mahkamah Konstitusi memutuskan dan memenangkan perusahaan seluler.

Baca Juga:  Oknum Guru SMA Negeri 2 Smada Genteng - Banyuwangi Pukuli Murid.

Langkah yang akan di lakukan Dinas Komunikasi Impormasi akan berkordinasi kepada Kementrian untuk mencari solusi dan menanyakan regulasi nya ujar Yunardi.

Di kompirmasi mengenai istilah tower bersama,Kepala Dinas Komimpo belum mengetahui,dan akan kelapangan untuk memastikan kebenaran satu tower di gunakan untuk beberapa pemancar siar.

Baca Juga:  Apbd Labbatu Ta-2019 Cv-Dian Tasya Perlu Dilidik Penegak Hukum

Tower bersama ini di tengarai berdiri di Desa Tebing Rmabutan Nasal Benteng Harafan Maje Sawah Jangkung Kaur Selatan. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *