DETIK KASUS | Menaggapi Gejolak Seleksi Perangkat Desa LBH Demak Raya Buka Posko Pengaduan.

Kamis, 1 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Selasa 28 Februari 2018 adalah hari yang dinanti oleh ribuan Masyarakat Demak yang mengikuti proses seleksi pengisian Perangkat Desa. Akan tetapi setelah diumumkan ternyata ada indikasi proses seleksi tidak dilakukan sesuai dengan asas Pemerintahan yang baik (good goverment).

Suyuti salah seorang calon perangkat Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam yang mengadukan Proses Seleksi pengisian Perangkat ke LBH Demak Raya menjelaskan ada beberapa kejanggalan secara Administrasi atas Pengumuman Kelulusan Calon peserta diantaranya dalam pengumuman kelulusan tersebut peserta tidak menemukan Kepala Surat atau Nomor Surat, tidak ada juga tanda tangan Pejabat dan Stempel yang mengeluarkan hasil tersebut, yang lebih aneh terdapat nama yang sama dan nomor yang sama tetapi nilainya berbeda.

Baca Juga:  Ceceran Minyak Diduga Ada Kebocoran Pipa Pertamina Indramayu

Menaggapi banyaknya pengaduan masyarakat maka LBH Demak Raya membuka Posko Pengaduan dengan penangung jawab Anwar Sadad MH,
Anwar menjelaskan Posko ini mulai dibuka tanggal 29 Februari sampai 7 Maret 2018. Terkait seleksi pengisian perangkat, sipapun yang diterima tidak masalah jika proses seleksi dilakukan secara terbuka, Transparan dan akuntabel yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jika inputnya sudah tidak bersih bagaimana outputnya?

Disamping kesemrawutan di proses Administasi, ujian bahkan sampai dengan pengumuman disinyalir juga dalam Rekruitmen Pilperangkat ini mengandung aroma KKN, dan bila itu benar maka bisa dikatakan masuk kategori Pungli, pelaku Pungli bisa dijerat Pasal dalam KUHP selain itu Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ujar Anwar penanggung jawab Posko Pengaduan LBH Demak Raya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Bersinergi Dengan Babinsa dan  Pecalang Amankan Upacara Rsi Yadnya

Anwar mengatakan umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.

Baca Juga:  Detik Kasus Bengkulu l Menanam Kelapa Sawit Bibir Sungai Melanggar Peraturan Daerah.

Lebih lanjut Anwar menambahkan “Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Sebagaimana kita ketahui semua bahwa polemik Pilperangkat ini mulai ramai karena Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Demak tahun 2017 membuka seleksi penerimaan perangkat desa, memang saat ini posisi tersebut banyak yang kosong, sehingga mengangu pelayanan publik terhadap masyarakat jumlah lowongan perangkat desa sejumlah 461 yang tersebar di 202 desa dengan jumlah 14 kecamatan. Pungkasnya. (Jul/Tim 9)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB