Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Selasa 28 Februari 2018 adalah hari yang dinanti oleh ribuan Masyarakat Demak yang mengikuti proses seleksi pengisian Perangkat Desa. Akan tetapi setelah diumumkan ternyata ada indikasi proses seleksi tidak dilakukan sesuai dengan asas Pemerintahan yang baik (good goverment).
Suyuti salah seorang calon perangkat Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam yang mengadukan Proses Seleksi pengisian Perangkat ke LBH Demak Raya menjelaskan ada beberapa kejanggalan secara Administrasi atas Pengumuman Kelulusan Calon peserta diantaranya dalam pengumuman kelulusan tersebut peserta tidak menemukan Kepala Surat atau Nomor Surat, tidak ada juga tanda tangan Pejabat dan Stempel yang mengeluarkan hasil tersebut, yang lebih aneh terdapat nama yang sama dan nomor yang sama tetapi nilainya berbeda.
Menaggapi banyaknya pengaduan masyarakat maka LBH Demak Raya membuka Posko Pengaduan dengan penangung jawab Anwar Sadad MH,
Anwar menjelaskan Posko ini mulai dibuka tanggal 29 Februari sampai 7 Maret 2018. Terkait seleksi pengisian perangkat, sipapun yang diterima tidak masalah jika proses seleksi dilakukan secara terbuka, Transparan dan akuntabel yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jika inputnya sudah tidak bersih bagaimana outputnya?
Disamping kesemrawutan di proses Administasi, ujian bahkan sampai dengan pengumuman disinyalir juga dalam Rekruitmen Pilperangkat ini mengandung aroma KKN, dan bila itu benar maka bisa dikatakan masuk kategori Pungli, pelaku Pungli bisa dijerat Pasal dalam KUHP selain itu Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ujar Anwar penanggung jawab Posko Pengaduan LBH Demak Raya.
Anwar mengatakan umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.
Lebih lanjut Anwar menambahkan “Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebagaimana kita ketahui semua bahwa polemik Pilperangkat ini mulai ramai karena Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Demak tahun 2017 membuka seleksi penerimaan perangkat desa, memang saat ini posisi tersebut banyak yang kosong, sehingga mengangu pelayanan publik terhadap masyarakat jumlah lowongan perangkat desa sejumlah 461 yang tersebar di 202 desa dengan jumlah 14 kecamatan. Pungkasnya. (Jul/Tim 9)